test

Hukrim

Kamis, 17 September 2020 16:10 WIB

Tiga Emak yang Viral Gunting Bendera Merah Putih Jadi Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Kasus pengguntingan bendera Merah Putih. (Foto: Dok Net/ tangkapan layar handphone).

PMJ – Kepolisian menetapkan tersangka terhadap kasus pengguntingan bendera Merah Putih yang viral di media sosial. Tiga orang ibu yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah digelar (perkara, red) dan ditetapkan tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).

Ketiga tersangka antara lain, P, A dan DY. Namun, polisi belum menjelaskan berkenaan peran-peran dari ketiganya. Tetapi, sebelumnya disebutkan P merupakan penggunting bendera Merah Putih.

AKP Yanto melanjutkan, ketiganya diancam Pasal yang sama yakni Pasal 66 jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Kasus pengguntingan bendera Merah Putih. (Foto: Dok Net/ tangkapan layar handphone).

"Pasal pokoknya sama, (tapi) ada yang 55 dan 56," tutur AKP Yanto.

Untuk diketahui, video aksi emak-emak menggunting bendera Merah Putih viral di media sosial, Rabu (16/9/2020). Dalam video berdurasi 29 detik tersebut, terlihat seorang wanita paruh baya tengah memegang gunting dan kain bendera berwarna Merah Putih.

Perempuan berpakaian merah itu lantas menggunting sedikit demi sedikit bendera merah putih itu. Setelah digunting, bendera itu berserakan di lantai.

Diduga ada lebih dari satu orang dalam video itu. Alasannya, terlihat ada yang merekam video dan berbicara dalam video. Kata-kata yang terdengar nampak gembira atas pengguntingan bendera tersebut.

"Huuuu rusak huuu, ntar tahun depan beli lagi," ujar seseorang yang terdengar perempuan dalam video itu.

"Buang ke tempat sampah buang," kata wanita yang satu lagi.

Selanjutnya, dalam video juga terlihat pengambil gambar mengarahkan kamera ke seorang bocah yang tengah berdiri. Ada bocah lelaki terlihat berada di sekitar aksi emak-emak yang menggunting bendera tersebut. (Fer)

BERITA TERKAIT