test

Entertainment

Rabu, 1 Desember 2021 18:00 WIB

Kasus Pengancaman, Jerinx SID Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Jerinx SID didampingi istrinya Nora Alexandra dan kuasa hukumnya Sugeng Teguh Prakoso di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS -  Musisi I Gede Ari Astina atau yang akrab disapa Jerinx SID resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya atas kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

"Dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikawatirkan  tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting kepada wartawan.

Berdasarkan pantauan PMJ News, Jerinx didampingi istrinya Nora Alexandra dan kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Prakoso tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 17.03 WIB dan langsung masuk ke Gedung Biddokkes Polda Metro Jaya untuk menjalani tes kesehatan.

Jerinx SID didampingi istrinya Nora Alexandra dan kuasa hukumnya Sugeng Teguh Prakoso di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Jerinx SID didampingi istrinya Nora Alexandra dan kuasa hukumnya Sugeng Teguh Prakoso di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Yeni)

Selanjutnya, Jerinx dengan didampingi penyidik keluar pukul 17.11 WIB menuju ke ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Jerinx nampak mengenakan baju tahanan berwarna merah.

Ditanya terkait dengan kasus ini, Jerinx mengungkap ada hal yang tidak beres. Namun, ia tidak membeberkan lebih lanjut apa yang tidak beres. Ia merasa masyarakat bisa menilai sendiri kasus yang menjeratnya tersebut.

"Ada yang enggak beres," kata Jerinx di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).

Jerinx SID didampingi istrinya Nora Alexandra dan kuasa hukumnya Sugeng Teguh Prakoso di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Jerinx SID didampingi istrinya Nora Alexandra dan kuasa hukumnya Sugeng Teguh Prakoso di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Yeni)

Lebih lanjut, Jerinx juga tidak menjelaskan apakah dirinya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam kasusnya ini. Namun, kemungkinan tersebut menurutnya ada.

"Belum tahu, tapi mungkin ada," lanjutnya.

Dalam kasus ini Jerinx didakwa Pasal 29 Juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 335 KUHPidana.

BERITA TERKAIT