test

News

Selasa, 30 November 2021 11:35 WIB

Liburan Natal dan Tahun Baru, Pemkot Bekasi Berlakukan SIKM

Editor: Fitriawan Ginting

Pemkot Bekasi berlakukan SIKM saat Libur Nataru. (Foto: Ilustrasi PMJ).

PMJ NEWS - Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan tahun baru ( Nataru ), seluruh elemen diharapkan untuk mentaati prokes dan juga berusaha keras mencegah penyebaran Covid-19.

Untuk pemberlakuan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan memberlakukan kembali surat izin keluar masuk ( SIKM ) yang sebelumnya sempat digunakan dan disebut efektif menekan mobilitas warga.

“Iya kita akan ikuti aturan yang ada guna menekan penyebaran Covid-19. Kita akan lakukan sama seperti Dishub dan Polres, seperti tahun lalu yaitu memberlakukan surat izin keluar masuk setiap warga yang melintas dan masuk wilayah,”kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Selasa (29/11/2021).

Ia juga meminta kepada seluruh warga untuk menahan diri selama masa liburan berlangsung. Apalagi, bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan keluar kota. Oleh karenanya SIKM pun segera diberlakukan.

Hal ini penting guna menekan lonjakan kasus Covid-19 pernah terjadi selama masa libur lebaran pada Juli 2021. Saat itu, masih ditemukan warga yang abai untuk melakukan pelaporan untuk dilakukan pelacakan.

BERITA TERKAIT