test

Hukrim

Jumat, 18 September 2020 12:10 WIB

Kasus Pencucian Uang, Jaksa Pinangki Akan Jalani Sidang Pekan Depan

Editor: Fitriawan Ginting

Jaksa Pinangki bergaya mewah. (Foto: Instagram/@pinangkit)

PMJ- Sidang perdana pidana kasus pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari jadwal yang ada, sidang akan digelar Rabu 23 September 2020 pekan depan.

"Sudah dijadwalkan, rencana sidang pertama, Rabu, 23 September 2020 ya,” ungkap Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Direncanakan, sidang perdana Jaksa Pinangki akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto dengan anggota Sunarso dan Moch Agus Salim. Sementara itu, Yuswardi sebagai panitera pengganti.

"Iya sudah ada yang akan memimpin sidang nanti ya. Berkasnya sudah dilimpahkan hari Kamis 17 September 2020 dan telah ditunjuk Majelis Hakim sebagaimana di atas. Berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dilimpahkan oleh Kejari Jakarta Pusat," urai Bambang.

Diketahui, Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap II berkas kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang jaksa Pinangki Sirna Malasari ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.(Gtg-03)

BERITA TERKAIT