test

News

Kamis, 25 November 2021 19:03 WIB

Pemprov DKI Godok Teknis Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Wakil Gubernut DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS -  Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menerangkan teknis penerapan PPKM Level 2 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan berbeda dengan PPKM Level 3 sebelumnya. Ia juga menegaskan pihaknya masih menggodok teknis penerapannya tersebut.

"Nanti kami atur bagaimana formulasi dan cara mengkoordinasikannya. Karena kita kan sudah berada di level 1 tapi ini harus kembali ke level 3. Jadi ada penyesuaian juga. Sabar ya, yang penting warga dan pelaku usaha siap," kata Ariza dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).

Ariza menjelaskan aturan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini hanya berlangsung singkat, mulai dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Ia pun berharap, dengan adanya aturan ini, masyarakat dapat mematuhinya dengan baik.

"Sehingga bisa segera kembali dan tidak ada kendala yang berarti. Yang jelas semuanya ini tergantung dengan fakta dan data yang ada," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," tegas Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).

BERITA TERKAIT