test

News

Rabu, 24 November 2021 11:50 WIB

Saat Nataru, Mal Dilarang Gelar Event dan Pameran UMKM

Editor: Ferro Maulana

Penerapan aplikasi Peduli Lindungi di setiap pintu masuk dan keluar mal. (Foto: Istimewa)

PMJ NEWS -  Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 siap menerapkan PPKM level 3 mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Hal itu bertujuan, mencegah penyebaran Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru (nataru). Beberapa aturan dibuat berdasarkan Inmendagri Nomor 62 tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, mal dan pusat perbelanjaan dilarang menggelar event perayaan Natal dan Tahun Baru serta pameran UMKM.

Selanjutnya, mal juga dibolehkan melakukan perpanjangan waktu operasional Pusat Perbelanjaan dan Mal yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00–22.00 waktu setempat.

"Untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal,” demikian tulis bunyi Inmendagri, dilansir Rabu (24/11/2021).

“Lalu penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," sambungnya.

Kemudian, mal harus menerapkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal dan pusat perbelanjaan.

Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Sementara itu, hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri terkait dengan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru Tahun 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali.

BERITA TERKAIT