Rabu, 24 November 2021 08:19 WIB
PPKM Level 3 Saat Nataru, Polisi Pastikan Tidak Akan Lakukan Penyekatan
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kepolisian memastikan tidak akan melakukan penyekatan berkenaan dengan menindaklanjuti kebijakan Pemerintah yang menetapkan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun 2022 (Nataru).
"Ditiadakan, bukan penyekatan. Tapi kita akan mengoptimalkan. Memang ini belum kita rumuskan secara detail. Nanti tanggal 24, Kapolri akan memberi arahan kepada jajaran. jadi nanti setelah itu kita detailkan cara bertindak kita di lapangan apa," terang Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Polri tidak akan melakukan penyekatan lantaran memang Pemerintah tidak menginginkan adanya hal tersebut.
Sehingga, polisi akan memedomani hal tersebut. Imam menjelaskan, kemungkinan besar, polisi akan memperkuat pemanfaatan dari posko PPKM terkait dengan kebijakan itu.
"Kita mengoptimalkan pos PPKM di desa, posko PPK. Yang sudah kita 4 pilar itu. Nah itu yang akan kita berdayakan betul," ucapnya.
"Mungkin orang yang pulang itu harus membawa surat jalan dari RT-nya misalnya kan. Lapor dulu di pos PPK. Mungkin itu nanti yang akan kita rumuskan," tuturnya.
Namun demikian, Imam belum bisa menjelaskan panjang lebar berkenaan kebijakan itu.
Ia mengungkapkan jajaran menunggu keputusan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kita nanti tunggu arahan Pak Kapolri, supaya jelas nanti baru detailnya kita sampaikan," tandasnya.