test

Entertainment

Selasa, 23 November 2021 13:05 WIB

Nih, Tampang Notaris Tersangka Erwin Riduan di Kasus Tanah Nirina Zubir

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Notaris mafia tanah Erwin Riduan di Polda Metro. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lagi satu notaris bernama Erwin Riduan yang merupakan tersangka kasus mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir.

Berdasarkan pantauan PMJNews di lapangan, tersangka Edwin tiba sekitar pukul 12.16 WIB dengan didampingi sejumlah penyidik dan Ketua Ikatan PPAT Hapendi Harahap.

Tersangka Edwin melalui pihak PPAT menyerahkan diri usai adanya imbauan dari pihak kepolisian. Kemudian, penyidik dengan dipimpin Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi melakukan pengamanan terhadap tersangka.

"Karena setelah kami melakukan imbauan kemudian dia melalui ketua PPAT Fendi Harahap telepon kami untuk serahkan diri," kata Petrus saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).

"Jadi tidak perlu ditangkap karena menyerahkan diri. Anggota kami kerahkan semua, kemudian kami tunggu. Saat ini, di Polda yang bersangkutan sudah datang, sudah dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan," lanjutnya.

Sebelumnya, satu orang notaris bernama Ina Rosaina yang merupakan tersangka kasus mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir telah ditangkap polisi. Ina ditangkap di apartemen Kalibata pada Selasa (23/11/2021) dini hari tadi dan langsung dilakukan penahanan.

"Iya benar notaris Ina Rosaina telah ditangkap semalam sekitar pukul 00.30 WIB di apartemen Kalibata. Iya (ditahan)," kata Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi, saat dikonfirmasi.

Terkait kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir. Diketahui sebanyak 6 aset tanah dibalik nama menjadi milik mantan ART Riri Khasmita.

Dari enam aset tersebut, dua diantaranya telah terjual ke pihak lain. Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.

BERITA TERKAIT