test

Fokus

Minggu, 21 November 2021 14:36 WIB

Kasus Penggelapan Tanah Nirina Zubir, Berantas Mafia Tanah Sampai ke Akar

Editor: Hadi Ismanto

Lipsus Kasus Penggelapan Tanah Nirina Zubir, Berantas Mafia Tanah Sampai ke Akar. (Foto: PMJ News/Hadi).

PMJ NEWS - Kasus mafia tanah kembali mencuat, kali ini menimpa artis Nirina Zubir. Sejumlah aset tanah milik orangtuanya dipindahtangankan oleh mantan asisten rumah tangga (ART), Riri Khasmita.

Aset tersebut berupa enam sertifikat tanah, yang terdiri dari dua tanah kosong dan empat lainnya tanah dengan bangunan. Bahkan dua aset sudah dijual, sedangkan empat sisanya digadaikan ke bank.

"Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada asisten rumah tangga pada 2009 untuk diurus suratnya. Namun bukan diurus, surat itu justru disalahgunakan dengan mengubah nama kepemilikan," jelas Nirina kepada wartawan, beberapa hari lalu.

Nirina menambahkan, uang dari penggelapan tanah tersebut digunakan untuk modal bisnis ayam frozen. Dia menyebut kini bisnis mantan ART-nya itu sudah memiliki lima cabang.

Lebih lanjut Nirina mengungkap, kronologis awal Riri Khasmita menggelapkan aset tanah keluarganya. Awalnya ibundanya merasa kehilangan sertifikat tanah miliknya, kemudian Riri merekomendasikan seseorang untuk mengurus sertifikat tersebut.

"Sebenarnya tidak hilang, tapi dibuat seakan hilang. Dia mendoktrin ibu saya sertifikatnya hilang. Terus dia mengenalkan ke ibu saya orang yang bisa membantu ngurusin, alih-alih dibantu justru dia membalikkan surat atas nama nama dia dan suaminya," jelasnya.

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

Nirina Zubir saat berikan keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).
Nirina Zubir saat berikan keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).

Polda Metro Jaya telah mengamankan lima orang mafia tanah dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Satu dari lima orang tersangka bernama Riri Khasmita.

"Sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Nirina Zubir," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).

Petrus mengatakan, kasus ini bermula ketika sejumlah sertifikat tanah milik ibunda Nirina dipegang oleh Riri. Tanpa sepengetahuan siapapun, Riri membalik nama seluruh sertifikat tersebut atas nama orang lain dengan bantuan seorang figur palsu.

"Riri membalik namakan seluruh sertifikat hak milik dengan bantuan seorang figur dan notaris yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya, kelima orang tersangka akan dikenakan Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Polisi Blokir Rekening Mafia Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir

Nirina Zubir membeberkan kronologi peralihan aset tanah milik keluarganya ke ART. (Foto: PMJ News/Yeni).
Nirina Zubir membeberkan kronologi peralihan aset tanah milik keluarganya ke ART. (Foto: PMJ News/Yeni).

Penyidik Polda Metro Jaya terus mengusut kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir. Salah satunya dengan memblokir rekening tersangka Riri Khasmita, otak aksi penggelapan aset tanah.

Langkah ini untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan tersebut. Diketahui, Nirina menderita kerugian mencapai Rp17 miliar dari enam aset yang dibaliknama oleh Riri.

"Iya, rekening (pelaku) sudah kita blokir," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).

Selain untuk mengetahui aliran dana kejahatan tersebut, lanjut Petrus, pemblokiran rekening juga dilakukan sebagai langkah untuk mengamankan uang yang tersisa.

"Tentu, alasan pemblokirannya adalah untuk mengamankan uang sebagai hasil kejahatan yang diduga ada di dalam rekeningnya," jelasnya.

Menteri ATR/BPN Soroti Kasus Mafia Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyoroti kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir. Dia menyebut kasus mafia tanah terjadi karena ulah oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Mafia tanah hingga kini masih merajalela. Hal tersebut terjadi salah satunya karena jaringan mereka yang luas, mulai dari oknum PPAT, penegak hukum, pengadilan hingga Kementerian ATR/BPN," ungkap Sofyan dalam keterangan resminya, Sabtu (20/11/2021).

Sofyan memastikan PPAT yang terbukti terlibat kasus mafia tanah, akan langsung dipecat dan dicopot izinnya. Sanksi pemberhentian juga berlaku bagi pegawai lingkup Kementerian ATR/BPN.

"Jika PPAT terlibat dan terbukti maka akan langsung dipecat dan dicopot izinnya," tandasnya.

Sofyan juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan kasus mafia tanah ini terjadi karena ada keterlibatan pegawai BPN/ATR. Dia memastikan dirinya tidak segan-segan mencopot anak buahnya jika terlibat.

"Kami akui ada oknum-oknum BPN yang terlibat. Kami telah melakukan tindakan macam-macam tergantung kesalahannya. Ada yang kita copot, pidanakan, turun pangkat, peringatkan, tergantung kesalahan," tukasnya.

Kasus Mafia Tanah Jadi Perhatian DPR

Ketua DPR RI, puan maharani saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Istimewa).
Ketua DPR RI, puan maharani saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Istimewa).

Ketua DPR RI, Puan Maharani menyoroti kasus mafia tanah yang belakangan ini mencuat dan menimpa Nirina Zubir. Dia meminta mafia tanah harus diberantas, karena mereka merampas sumber penghidupan.

"Tanah adalah sumber penghidupan. Mereka yang merampas tanah adalah perampas penghidupan orang. Harus diberantas!" tegas Puan dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).

Puan menyebut kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir hanya salah satu contoh. "Kasus ini harus menjadi momentum pemberantasan mafia tanah sampai akar-akarnya," ucapnya.

Puan menekankan jaringan mafia tanah harus diurai dan diberantas meski melibatkan banyak pihak. Dia juga meminta mafia tanah dihukum seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan.

"Tidak ada toleransi bagi mafia tanah perampas penghidupan orang. Tindakan mereka bisa membuat orang sengsara, maka hukum seberat-beratnya supaya mereka jera!" tegas Puan.

Lebih lanjut, Puan meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak ragu memecat pegawai jika terlibat aksi mafia tanah. Dia menilai maraknya kasus pertanahan menunjukkan pengelolaan administrasi di BPN belum tertib.

"Pecat apabila ada oknum Kementerian ATR/BPN yang terlibat kasus mafia tanah. Banyaknya kasus pertanahan juga menunjukkan belum maksimalnya tertib administrasi dalam pengelolaan BPN, sehingga harus mendapat atensi yang lebih lagi," tukasnya.

Selama 2021, Polri Tetapkan 61 Tersangka Kasus Mafia Tanah

Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa)
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sepanjang tahun 2021, Satgas Anti Mafia Tanah Polri telah menetapkan 61 tersangka di kasus mafia tanah.

"Tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang," ujar Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/11/2021).

Dedi menyebut dari 61 tersangka, 7 di antaranya ditahan, 23 orang belum ditahan, dan 29 tersangka sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun dua tersangka lainnya masih buron.

Lebih lanjut, kata Dedi, sepanjang tahun 2021 ini tercatat sudah ada 69 perkara yang ditangani Polri. Jumlah tersebut tercatat periode Januari hingga Oktober 2021.

Adapun rincian dari penanganan perkara tersebut adalah, lima di antaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I, dan 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II.

Sementara satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

BERITA TERKAIT