Sabtu, 20 November 2021 15:23 WIB
Waspada! Jeratan Kejahatan Phone Sex
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Peringatan bagi yang suka membuka aplikasi dating atau cari jodoh. Bila tidak hati-hati atau waspada, kamu dapat menjadi korban pelaku kejahatan telepon seks (phone sex).
Baeu-baru ini Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, telah meringkus 48 warga negara asing (WNA) atas tindak kejahatan telepon atau telekonferensi seks .
Target para pelaku kejahatan telepon seks itu antara lain, orang yang membuka aplikasi dating atau cari jodoh.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan, modus pelaku yaitu berkenalan orang yang membuka aplikasi dating atau cari jodoh. Saat telah dekat kemudian, pelaku melakukan chat lebih jauh.
"Ketika sudah dekat mereka chat dengan pembahasan yang lebih jauh. Kemudian melakukan kegiatan seksual by phone. Seperti suruh buka baju, lihat kemaluan dan lain-lain," ungkap Kombes Auliansyah dalam siaran persnya, di Mapolda Metro Jaya.
Keseluruhan chat dan percakapan, kegiatan seksual melalui telepon semuanya direkam oleh pelaku. Selanjutnya, pelaku mengancam korban dengan meminta sejumlah uang.
Jika permintaan tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman yang berisi foto bugil dan seks by phone lainnya kepada umum.
“Setelah mereka rekam, mereka kemudian baru melakukan kegiatan-kegiatan pengancamanan," ucapnya.
"Bila korban tidak memberikan uang kepada para pelaku ini, mereka mengancam akan menyebarkan foto bugil para korban-korbannya ini,” jelas Kombes Auliansyah panjang lebar.
Banyak Korban di China dan Taiwan
Kasus terbongkar usai salah satu korbannya yang adalah warga negara Taiwan melaporkan kepada polisi setempat.
Kombes Auliansyah memaparkan di Taiwan dan China banyak orang yang menjadi korban para pelaku kejahatan telepon seks tersebut.
Selanjutnya, polisi Taiwan melaporkan kasus tersebut ke polisi Indonesia karena pelaku melakukan kejatahan telepon seks dari Indonesia.
Auliansyah mengungkapkan, pihaknya masih mendalami kasus kejahatan telepon tersebut sebab para tersangka baru diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, korban dari para tersangka berasal dari China dan Taiwan.
Sedangkan, untuk para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal di Indonesia UU ITE di sana ada Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Acak Data Korban
Di kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, puluhan pelaku phone sex ditangkap pada Jumat (12/11/2021) di sejumlah lokasi.
"Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 48 orang di 3 TKP. Pertama di Jalan Cengkeh, kedua di Ruko Mangga Besar Ruko, dan ketiga di Ruko Gajah Mada, Jakarta Barat," tuturnya.
"Dari 3 tempat ini, diamankan 48 WNA dengan 44 laki-laki dan 4 perempuan," kata Yusri di Polda Metro Jaya.
Yusri melanjutkan, kejahatan kasus telekonferensi ini dilakukan melalui aplikasi perpesanan (chatting) Chinese.
Para pelaku mulanya mencari secara acak data korban berkewarganegaraan Tiongkok.
Kemudian, pelaku mencocokkan data korban lewat aplikasi WeChat dan Line.
Usai mendapat data korban, pelaku menjalankan perannya masing-masing.
Pelaku wanita lalu mendekati korban dengan melakukan komunikasi secara intens hingga mengajak kegiatan seksual, mulai dari membuka baju hingga memperlihatkan kemaluan.
"Mereka gunakan wanita WN China dalam berkomunikasi dengan kroban. Mereka mengunakan satu kegiatan dengan seksual," ungkapnya.
"Pelaku wanita ini mancing korban untuk buka baju. Kemudian korban terpancing. Inilah dasar mereka memeras si korban," sambungnya.
Minta Uang Atau Rekaman Disebarkan
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah menjelaskan kegiatan seksual kejahatan phone sex ini direkam oleh para pelaku.
Setelah itu, pelaku memeras korban memberikan sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan rekaman berdasarkan data korban yang berhasil didapat.
"Setelah direkam, mereka baru melakukan kegiatan pengancaman," ujarnya.
"Bila tak berikan uang ke pelaku ini, mereka akan menyebarkan foto bugil para korban-korbannya ini. Di sini terjadi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," tandasnya.
Polisi Harus Rutin Patroli Siber
Pakar Kriminolog Universitas Indonesia, Josias Simon mengatakan kasus pemerasan phone sex merupakan modus penipuan online melalui aplikasi cari jodoh.
Menurutnya, para pelaku memanfaatkan keintiman hubungan online, sehingga dijadikan dasar pengiriman foto atau rekaman.
"Keintiman hubungan online dijadikan dasar pengiriman foto atau rekaman pribadi sebagai dasar pemerasan dalam penipuan," ujarnya kepada wartawan, belum lama ini.
Menurut Josias, kasus dengan modus tersebut sebenarnya sudah marak terjadi dengan berbagai aplikasi chating.
Karena itu, dirinya menilai guna mencegah hal tersebut pihak kepolisian harus rutin melakukan patroli siber.
"Optimalisasi patroli siber, di samping membuka pengaduan online untuk para korban potensial," ungkapnya.
Diketahui, dalam kasus ini para tersangka merupakan WNA asal China. Polisi dalam hal ini Interpol harus melakukan penelusuran.
"Kemudian melakukan penegakan hukum antar negara," tegasnya.
Segera Laporkan Kejahatan Phone Sex
Masyarakat yang sampai saat ini masih sering menemukan tindakan kejahatan penipuan dan pemerasan dengan modus phone sex ini kemudian diminta untuk segera melapor.
"Berdasarkan sinergitas dan kolaborasi antara polisi dan imigrasi serta kepolisian Taiwan kami berhasil mengamankan 48 WNA," kata Kadiv Imigrasi DKI Jakarta, Sadar Muhammad Godam.
"Sejauh ini, korban rata-rata warga negara asing. Namun, jika memang ada warga negara Indonesia yang merasa dirugikan maka bisa menghubungi atau melaporkan ke website www.imigrasi.go.id," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus juga mengatakan hal yang sama dan meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindak kejahatan serupa.
"Ini memang tidak menutup kemungkinan bahwa ada korban lainnya di Indonesia. Maka dari itu, jika menjadi korban bisa segera melapor atau menghubungi hotline imigrasi atau hotline Polda Metro Jaya, untuk kami tindak lanjuti," pungkas Yusri.
Phone Sex Dapat Jadi Penyimpangan Seksual
Terpisah Seksolog Boyke Dian Nugraha atau akrab dipanggil Dokter Boyke menjelaskan phone sex adalah perilaku penyimpangan seksual. Jika phone sex dilakukan dengan orang lain, bukan pasangan sah.
“Itu (phone sex) penyimpangan seksual bukan variasi kegiatan seksual,” terang Dokter Boyke lewat konten video Youtube Tonight Show.
“Kalau (phone sex) sama pasangan yang sedang hubungan jarak jauh atau LDR itu boleh. Kalau sama orang lain itu nggak boleh, itu penyimpangan,” tegas Dokter Boyke.
Karena itu, Dokter Boyke mengungkapkan, seksolog tidak bisa menyimpulkan suatu penyimpangan seksual atau kelainan begitu saja, harus mempertimbangkan sisi biologis, psikologi dan lingkungan dari kegiatan phone sex ini.
“Kita mendiagnosa sesorang, harus dilihat secara biologis, psikologi dan lingkungan. Biological, physic dan environment,” tutup Dokter Boyke.