test

Hukrim

Minggu, 14 November 2021 16:35 WIB

KPK Setorkan Uang 'Rampasan' Dua Terpidana Korupsi ke Kas Negara

Editor: Hadi Ismanto

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan total Rp600 juta ke kas negara yang diperoleh dari dua terpidana kasus korupsi. Keduanya adalah pengacara senior OC Kaligis dan mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.

"Tim jaksa eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp600 juta dari 2 terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (14/11/2021).

Ipi menjabarkan, dari terpidana OC Kaligis disetorkan sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 176 PK/PID.SUS/2017 tanggal 19 Desember 2017.

Sementara, uang dari Edy Nasution disetorkan sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1353 K/Pid.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017.

"Penagihan uang denda dari para terpidana, akan tetap di gencarkan oleh Tim Jaksa Eksekusi sebagai bentuk aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para Terpidana tersebut," jelas Ipi.

Diketahui, OC Kaligis dihukum 7 tahun penjara usai Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman pada akhir 2019 dari 10 tahun penjara.

Padahal Majelis Kasasi sebelumnya yang dipimpin Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Sementara pada pengadilan tingkat pertama OC divonis 5,5 tahun penjara.

Sedangkan Edy Nasution divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan kasasi 16 Agustus 2017.

Putusan kasasi tersebut lebih berat dari tingkat pertama dan tingkat banding yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.

BERITA TERKAIT