test

Hukrim

Sabtu, 13 November 2021 08:14 WIB

Polisi Imbau Warga Melapor Jika Jadi Korban Pemerasan di Wisma Atlet

Editor: Ferro Maulana

Relawan Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet dipulangkan. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

PMJ NEWS -  Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra mengimbau warga untuk melaporkan ke polisi jika pernah menjadi korban pemerasan oleh oknum juru parkir di kawasan Wisma Atlet Pademangan. Khususnya usai menjalani karantina repatriasi dari luar negeri.

"Saya mengimbau kepada masyarakat yang mungkin pernah menjadi korban pemalakan di sekitar area Pademangan," terang Panji kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat (12/11/2021).

"Silakan bisa mendatangi Polsek Pademangan untuk bisa kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengembangkan masalah ini," sambungnya. 

Panji melanjutkan, sekarang Polsek Pademangan baru berhasil meringkus dua orang tersangka pemalak berinisial MS alias L (39) dan S (40). 

Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra. (Foto: Dok Net/ Istimewa)
Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

Dan saat ini para pelaku diperiksa oleh anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan.

Panji mengungkapkan, kedua tersangka dibekuk lantaran anggota Unit Reskrim Polsek Pademangan menemukan barang bukti yang identik dengan yang digunakan pelaku pemalakan dalam bukti rekaman video yang diunggah dalam media sosial Facebook oleh korban.

Saat dibekuk, polisi menemukan satu setel celana panjang warna hitam, satu setel jaket rompi warna cokelat, dan satu kaca mata hitam dan uang tunai Rp2.200.000.

Adapun terhadap kedua tersangka terancam Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

BERITA TERKAIT