Rabu, 11 September 2019 16:04 WIB
Menhub Tidak Berwenang Memberikan Stiker Khusus Ganjil Genap
Editor: Redaksi
PMJ – Para driver taksi online menjadi salah satu pihak yang terkena dampak perluasan ganjil genap di DKI Jakarta. Wacana pemasangan tanda atau stiker khusus bagi mobil taksi online agar tak terkena ganjil genap masih menggantung dan nampaknya sulit diterapkan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya tidak berwenang memberikan tanda khusus bagi armada taksi online. "Kalau sekarang kita menyarankan mereka prioritas tinggal sekarang kepolisian akan memberikan stiker kewenangan dari polisi," ungkap Budi Karya di JIExpo, Jakarta, Rabu (11/9).
Budi berpendapat, de stiker khusus ini memang masih ada risiko disalahgunakan dan memang ada potensi menambah komplikasi masalah. "Cara memberi stiker kita pikirkan tidak membuat komplikasi yang lainnya. Jadi nggak bisa disalahgunakan atau gimana," jelasnya.
Seperti diketahui, perluasan ganjil genap merupakan kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang dimulai pada Senin (9/9/2019). Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara DKI Jakarta. (BHR)