test

News

Sabtu, 6 November 2021 19:31 WIB

Polri: Pemecatan Irjen Napoleon Tunggu Putusan Sidang Inkrah

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Napoleon Bonaparter saat ikuti sidang kasus penghapusan Red Notice atas nama Djoko Tjandra (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang merupakan tersangka kasus suap dalam perkara red notice Djoko Tjandra, belum dipecat dari institusi Polri. Pasalnya, kasus tersebut masih terus berlanjut di pengadilan.

"Belum (dipecat), masih menunggu sidangnya inkrah dari pengadilan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Sabtu (6/11/2021).

Ramadhan menjelaskan, hingga kini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri belum menerima salinan putusan berkekuatan hukum dari Mahkamah Agung (MA).

Nantinya, jika salinan putusan telah diterima maka sidang pemecatan di Komisi Kode Etik Profesi Polri akan segera dilaksanakan. Melalui sidang tersebut, nasib Napoleon di tubuh Korps Bhayangkara akan ditentukan.

"Untuk saat ini, kita masih menunggu hasil inkrahnya. Yang akan menerima salinan putusan itu Divisi Propam. Jika mereka mau melaksanakan sidang, nanti kami sampaikan semuanya," terangnya.

Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte sempat mengajukan kasasi terkait kasus suap dari terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra kepada MA, namun ditolak.

Seperti yang diketahui, vonis kasasi yang diputuskan pada 3 November 2021 lalu menyebutkan Napoleon tetap harus menjalani hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, sesuai dengan vonis yang ditentukan hakim.

BERITA TERKAIT