test

Fokus

Sabtu, 6 November 2021 13:40 WIB

Fakta-fakta Kecelakaan Maut Renggut Nyawa Vanessa Angel

Editor: Hadi Ismanto

Lipsus Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia akibat kecelakaan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Dalam dua hari terakhir dunia hiburan Tanah Air kembali diselimuti kabar duka meninggalnya pasangan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah (Bibi). Mereka mengalami kecelakaan tragis saat menuju ke Surabaya, Jawa Timur.

Kabar meninggalnya Vanessa dan suami pertama kali dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Menurut dia, mobil yang ditumpanginya kecelakaan di KM 672+400A Tol Nganjuk pada 4 November 2021 pukul 12.36 WIB.

"Dua orang meninggal dunia atas nama Febri Andriansyah dengan alamat Jalan Diamond 1/71 Srengseng, Jakarta Barat, dan Vanessa Adzania, alamat sama," ungkap Gatot pada Kamis (4/11/2021).

Dia menambahkan, kedua korban yang dinyatakan meninggal dunia saat ini sedang dalam proses evakuasi. Sedangkan tiga orang lainnya mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit Kertosono Nganjuk.

Korban luka dibawa ke RS Kertosono Nganjuk. Sementara Vanessa dan suaminya di bawa ke RS Bhayangkara, Surabaya. Pihak kepolisian sampai saat ini masih melakukan olah TKP.

Fakta Penyebab Kematian Vanessa Angel dan Bibi

Kecelakaan tunggal mobil Vanessa Angel dan suaminya. (Foto: Dok PMJ ).
Kecelakaan tunggal mobil Vanessa Angel dan suaminya. (Foto: Dok PMJ ).

Ada sejumlah fakta terbaru terkait kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah (Bibi) yang diungkap polisi.

Meski masih menunggu hasil autopsi jenazah Vanessa Angel dan Bibi, polisi menyebut berdasarkan dugaan sementara dokter, penyebab tewasnya Vanessa Angel adalah benturan di kepala dan dada.

"Hasil autopsi itu belum keluar. Pada saat di Ruang Instalasi Jenazah itu, dokter mengatakan dugaan meninggalnya luka di kepala sama di dada. Kan itu saja," ungkap Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (5/11/2021).

Gatot mengatakan, Bibi juga diduga tewas karena benturan di kepala. Selain itu, Bibi mengalami luka parah pada tangan sebelah kiri akibat kecelakaan itu.

"Iya menurut dokter ada benturan di kepala dengan di dada untuk almarhumah Vanessa. Sementara untuk almarhum yang lelaki, Febri itu di luka di kepala dan tangan sebelah kiri," tuturnya.

Gatot juga mengatakan, kerasnya hantaman ke separator diduga karena mobil melaju dengan kecepatan tinggi. Dari hasil olah TKP sementara, kecepatan mobil saat itu berada di atas 100 km per jam.

"Dugaannya di atas 100 km per jam. Itu kalau dilihat dari kerusakan mobil, ada korban yang terlempar, dan posisi mobil yang sampai terbalik pasti lebih dari 100 kecepatannya," jelas Gatot.

Namun, Gatot mengatakan belum ada kesimpulan yang pasti soal berapa tepatnya kecepatan mobil sesaat sebelum kecelakaan. "Yang pasti di atas 100. Tapi kalau berapanya 120 atau 130 km kami belum bisa memastikannya," ujarnya.

Selain itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Dwi Sumrahadi menyebut tidak ada tanda-tanda pengereman ditemukan di lokasi kecelakaan maut tersebut. "Tidak ada tanda pengereman," ujarnya.

Vanessa Angel dan Bibi Dimakamkan Satu Liang Lahat

Suasana pemakaman Vanessa Angel dan suami. (Foto: PMJ/Anisa).
Suasana pemakaman Vanessa Angel dan suami. (Foto: PMJ/Anisa).

Pihak keluarga memutuskan memakamkan jenazah Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah yang meninggal akibat kecelakaan di TPU Islam Malaka, Jakarta Selatan dalam satu liang lahat.

"Atas permintaan keluarga, jadi mereka akan dimakamkan berdampingan tanpa sekat," ucap Baharudin penjaga makam di Taman Makam Islam Malaka, Jumat (5/11/2021).

Keluarga menyampaikan makam pasangan suami istri yang dibuat satu liang lahat ini membuktikan bahwa keduanya pasangan yang memang sehidup semati.

"Biar mereka sehidup semati, karena mereka orang baik sayang sama keluarga, maka nya keluarga sangat kehilangan kepergian mereka yang mendadak seperti ini, mudah-mudahan mereka husnul khotimah," tutur H Faisal, ayah Febri Ardiansyah.

Selidiki Sebab Kecelakaan, Polisi Bakal Periksa Sopir Vanessa

Polda Jawa Timur memastikan akan memeriksa sopir mobil yang diduga mengantuk dan mengakibatkan kecelakaan hingga menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya.

Diketahui, sopir Vanessa Angel yakni Tubagus Muhammad Joddy Prama Setya menjadi salah satu korban selamat dalam kecelakaan maut. Dia hanya menderita luka ringan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan walaupun dalam masa pemulihan, sang sopir saat ini dalam penjagaan ketat penyidik Satlantas Polres Jombang.

Gatot mengungkapkan, polisi baru akan melakukan pemeriksaan terhadap sang sopir, setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter berkenaan dengan kondisi kesehatannya.

"Sopir dijaga oleh penyidik Satlantas Polres Jombang. Bila sudah ada rekomendasi dari dokter dinyatakan sehat akan langsung dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Kominfo Minta Masyarakat Tak Sebar Foto Kecelakaan Vanessa Angel

Vanessa Angel, Gala dan Bibi. (Foto: PMJ/Instagram Vanessa Offiial).
Vanessa Angel, Gala dan Bibi. (Foto: PMJ/Instagram Vanessa Offiial).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta agar masyarakat tidak menyebarkan kembali foto maupun video terkait kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya.

Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi mengajak masyarakat lebih bijaksana menyikapi musibah yang menimpa keluarga artis tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan penyebaran foto-foto yang tidak layak terkait kejadian kecelakaan tersebut," ujar Dedy saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).

Sebaliknya, menurut Dedy, masyarakat seharusnya berempati atas musibah kecelakaan ini. "Kita perlu menjaga empati terhadap keluarga korban dan menjaga etika dalam menyebarluaskaan konten di media sosial," ucapnya.

Kata Pengamat Soal Penyebab Vanessa Angel

Kondisi kendaraan yang ditumpangi Vanessa Angel dan suami tampak hancur. (Foto: PMJ News/Polda Jatim)
Kondisi kendaraan yang ditumpangi Vanessa Angel dan suami tampak hancur. (Foto: PMJ News/Polda Jatim)

Seorang Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto menyebut banyak kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor human eror. Terbaru kecelakaan tunggal yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya di Tol Jakarta-Surabaya.

"Dugaan awal terjadinya kecelakaan karena faktor human error (ngantuk)," ujar Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).

Budiyanto menuturkan, bahwa dalam mengemudikan kendaraan di jalan Tol atau jalan bebas hambatan diperlukan konsentrasi yang prima, tidak boleh capek, sakit dan lelah, termasuk mengantuk. Selain itu kendaraan juga harus dalam kondisi laik jalan.

"Hal yang sering terjadi ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan bebas hambatan pada umumnya mereka lupa menginjak gas dan karena kurang konsentrasi bisa berakibat ngantuk serta berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

Dia menambahkan, kondisi pengemudi ini sangat penting menentukan keselamatan berkendara di jalan raya karena untuk meminimalisir risiko kecelakaan.

Rekomendasi Batas Kecepatan Saat Berkendara di Jalan Tol

Ruas Tol JORR. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Ruas Tol JORR. (Foto: PMJ News/Dok Net)

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit mengatakan aturan untuk menjaga kecepatan kendaraan saat melintas di tol memiliki alasan yang penting, khususnya soal keselamatan berkendara.

"Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan," jelas Danang dalam keterangannya.

Dia menegaskan, ketentuan kecepatan berkendara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4.

Lalu, diperkuat Permenhub Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 yang menyebutkan batas kecepatan di jalan bebas hambatan 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

"Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara 60 kilometer per jam, maksimal berkendara yaitu 80 kilometer per jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam," tuturnya.

Dia menambahkan, pedal rem pada kendaraan umumnya juga tidak bisa dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur jalan tol. Dia menegaskan, pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur tol.

"Ini agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga," terangnya.

BERITA TERKAIT