Rabu, 3 November 2021 11:20 WIB
Libur Nataru 2022, Pemerintah Akan Batasi Tempat Wisata
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemerintah melalui Satgas Covid-19 membuat aturan atau kebijakan demi mencegah ledakan kasus Covid-19. Penanganannya akan disesuaikan dengan perkembangan kasus.
“Menjelang masa Natal dan Tahun Baru kebijakan akan terus disesuaikan dengan perkembangan kasus terkini dan kondisi di lapangan yang mencakup pergerakan orang di berbagai lokasi. Seperti lokasi wisata, pertokoan, dan tempat peribadatan. Kemudian memperkuat vaksinasi dan protokol kesehatan,” ujarnya dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (3/11/2021).
Wiku menyampaikan, kepada masyarakat luas untuk mematuhi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Selain itu, dia juga meminta agar tempat-tempat wisata dibuka secara terbatas pada periode Nataru.
“Oleh karena itu masyarakat diminta untuk selalu mematuhi kebijakan pemerintah sebagai upaya untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan Covid-19. Pastikan tempat-tempat tujuan wisata dibuka terbatas pada periode Nataru dan telah membentuk Satgas Prokes 3M di fasilitas publik,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa seluruh Kementerian/Lembaga harus mengantisipasi periode libur Nataru. Menurut Muhadjir, beberapa peraturan akan disesuaikan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Periode Nataru akan diantisipasi oleh seluruh Kementerian/Lembaga terkait dengan mengupdate aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19 dan penyebarannya,” urainya.
“Di mana aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan, dan lain-lainnya,” tandasnya.