test

News

Minggu, 31 Oktober 2021 18:51 WIB

KPK: Pemberian Remisi ke Koruptor Tetap Pertimbangkan Rasa Keadilan

Editor: Hadi Ismanto

Belasan ribu narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan aturan pemberian remisi kepada para koruptor bukan kewenangannya.

"Dalam hal ini secara normatif tugas pokok KPK selesai ketika jaksa eksekutor KPK telah menyerahkan terpidana korupsi kepada lapas (lembaga pemasyarakatan) untuk pembinaan," jelas Ali dalam keterangannya, Minggu (31/01/2021).

Menurut Ali, pihaknya menghormati putusan MA ini. Kendati demikian, ia berharap para narapidana kasus korupsi tak begitu saja diberikan remisi.

"Kami berharap pemberian remisi bagi para pelaku extraordinary crime, tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya," tuturnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Dalam PP tersebut mengatur pengetatan pemberian remisi untuk narapidana tindak pidana khusus, yakni korupsi, terorisme, dan narkotika.

MA mengemukakan beberapa alasan mencabut PP tersebut. Yakni, pemidanaan tidak hanya dilakukan dengan memenjarakan pelaku agar memberikan efek jera, tetapi juga harus sejalan dengan prinsip restorative justive.

Kemudian, narapidana adalah subjek yang sama dengan manusia lainnya, yang sewaktu-waktu dapa melakukan kekhilafan yang dapat dikenakan pidana. Sealin itu, syarat mendapat remisi tidak boleh dibedakan.

BERITA TERKAIT