test

News

Jumat, 29 Oktober 2021 15:35 WIB

KPK Dukung Wacana Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati Para Koruptor

Editor: Hadi Ismanto

Ketua KPK, Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mendukung wacana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang tengah mengkaji penerapan hukuman mati untuk koruptor, terutama kasus megakorupsi.

"Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi," tegas Firli kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Menurut Firli, ancaman dalam pasal itu perlu diperluas. Dia menilai penerapan hukuman harus ada efek jera yang lebih bagi para pelaku korupsi.

"Perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tipikor. Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor," kata Firli.

Firli lantas membeberkan mengenai upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, semua upaya mulai pendidikan antikorupsi hingga penindakan memang harus lebih digalakkan.

"Berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan perilaku koruptif. Diawali dengan pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi," tuturnya.

Selain itu, Firli mengatakan pihaknya pun telah melakukan pencegahan untuk memperbaiki sistem agar tidak ada peluang dan kesempatan untuk tindak pidana korupsi.

"Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi tapi korupsi dan perilaku koruptif pun belum bisa terhenti," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku akan mengkaji penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Pengkajian ini berasal dari skandal kasus-kasus megakorupsi seperti PT Asabri dan Jiwasraya.

BERITA TERKAIT