test

Politik

Jumat, 20 September 2019 17:01 WIB

Pernyataan Ketua DPR Terkait Penundaan Pengesahan RUU KUHP

Editor: Redaksi

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Dok Net)
PMJ - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menerangkan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih direvisi, jadi bukan dibatalkan. Lantaran, masih terdapat beberapa Pasal yang masih pro dan kontra. "Pemerintah sudah menyampaikan, melalui presiden meminta kepada DPR agar pengesahan RKUHP ditunda atau di-hold sementara karena ada beberapa pasal yang masih pro dan kontra," ungkap Bamsoet, di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (20/09/2019). Pria yang sering disapa Bamsoet ini menjelaskan, RUU yang semula disahkan, Selasa (24/09/2019) mendatang, akan ditinjau kembali sambil melihat lagi Pasal yang mengandung pro dan kontra. "Pada hari Selasa, akan ditunda dulu, sambil melihat lagi Pasal yang masib pro dan kontra atau sosialisasi kepada masyarakat tentang Pasal- Pasal tersebut," ujar Bamsoet. Secara rinci, menurut Bamsoet, dirinya belum mengetahui Pasal apa saja yang masih menuai pro dan kontra. Tetapi, antara lain terkait kebebasan pers, LGBT, dan penghinaan Kepala Negara. "Saya nggak tahu Pasal apa saja, tapi antara lain kurang lebih soal kumpul kebo, soal kebebasan pers, penghinaan kepala negara dan sebagainya nanti detailnya saya akan cek," katanya lagi. Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RUU KUHP, untuk mendalami kembali sejumlah materi Pasal dalam peraturan tersebut. "Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," tutur Presiden dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat. Presiden menilai terdapat sekitar 14 Pasal yang harus ditinjau ulang. Jokowi berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan oleh DPR pada periode 2019-2024. (FER).

BERITA TERKAIT