test

Entertainment

Sabtu, 23 Oktober 2021 18:06 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Sementara Rachel Vennya Gunakan Pelat RFS

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Selebgram Rachel Vennya. (Foto: PMJ News/Instagram)

PMJ NEWS -  Pelat nomor kendaraan RFS yang dipakai di mobil Vellfire milik selebgram Rachel Vennya terus menjadi perbincangan publik. Lantaran, pelat tersebut biasanya digunakan pejabat.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengungkap ada beberapa alasan mengapa masyarakat biasa menggunakan pelat nomor kendaraan RFS.

"Pelat nomor RF ini memiliki kode spesifik contohnya RFP atau RFS. Pelat nomor kendaraan ini sebenarnya nomor bantuan artinya kendaraan yang menggunakan itu jenis kendaraan dinas," kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (23/10/2021).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. (Foto: Dok Net)
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. (Foto: Dok Net)

"Harapannya, pengguna kendaraan tersebut saat ada pemeriksaan supaya dibantu (dipermudah). Kalau dulu kan contohnya bisa melewati ganjil genap," imbuhnya.

Kendati demikian, Argo menegaskan privilege tersebut saat ini tidak berlaku lagi. Seluruh pelat kendaraan dinas yang berwarna hitam tetap akan terkena aturan ganjil gena tanpa pengecualian.

"Itu (tujuan awalnya, red) privilege ata kemudahan. Cuma itu sudah dipatahkan oleh Dirlantas kalau status kendaraan pelat hitam sama semua, tidak ada pengecualian," pungkas Argo.

Diberitakan sebelumnya, Rachel memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (21/10/2021) terkait dengan klarifikasi kabur karantina. Rachel turun dari mobil Vellfire dengan pelat B-777-RVN.

Namun, saat selesai pemeriksaan, Rachel jutsru dijemput menggunakan mobil serupa dengan pelat berbeda, yakni B-139-RFS.

"Jadi kalau dari data base ranmor, B-139-RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya. Jadi bukan nomor khusus karena itu hanya tiga angka. Hanya saja, di data kita mobil tersebut berwarna putih, sementara faktanya mobil yang digunakan berwarna hitam," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (22/10/2021).

Jika dalam undangan klarifikasi tersebut, Rachel terbukti menggunakan pelat nomor dengan kendaraan yang berbeda, Maka ia berpotensi untuk dikenai sanksi tilang sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas juncto Pasal 68 tentang Tidak Menggunakan TNKB yang Sah.

Rachel sendiri akan dimintai klarifikasi terkait dengan pelat tersebut di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, pada Senin (25/10/2021). 

BERITA TERKAIT