logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 16 Oktober 2021 18:01 WIB

Langgar Jam Operasional, Holywings di Tebet Digerebek Polisi

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Aparat gabungan menggerebek kafe Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa).
Aparat gabungan menggerebek kafe Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa).

PMJ NEWS -  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan Satpol PP DKI menggerebek kafe Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (16/10/2021) dini hari tadi.

Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali menerangkan, kafe Holywings Tebet terbukti melanggar jam operasional selama pemberlakuan PPKM level 3.

"Berdasarkan hasil kegiatan patroli skala besar, kami masih menemukan adanya tempat yang tidak mematuhi aturan yang beroperasi melebihi pukul 00.00 WIB," kata Dermawan Karosekali dalam keterangannya.

Saat digerebek, terdapat ratusan orang yang masih berada di dalam kafe Holywings Tebet tersebut dan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan masker.

Keterangan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali. (Foto: Istimewa)
Keterangan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali. (Foto: Istimewa)

"Akhirnya kami imbau untuk membubarkan diri saat kami datang sekitar pukul 12 lewat. Ada sekitar 200-250 an orang disana," terangnya.

Lebih jauh, Dermawan Karosekali juga menyebut pihaknya meminta manajemen kafe Holywings Tebet menutup outletnya dan berkoordinasi dengan Pemda terkait untuk pemberian sanksi terhadap kafe tersebut.

Sebagai informasi, sebelumnya kafe Holywings Tavern Kemang juga melanggar aturan PPKM level 4 dengan tetap beroperasi di luar jam operasional yang ditetapkan. Dalam hal ini, manajer kafe berinisial JAS ditetapkan sebagai tersangka.

"JAS sudah tiga kali diberikan sanksi sebelumnya sebanyak tiga kali. Selain itu, kafe tersebut tidak menyediakan scan barcode QR PeduliLindungi yang harus disiapkan dan yang masuk ke dalam itu harusnya yang sudah divaksin," imbuhnya.

Dalam hal ini, JAS dijerat dengan Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang RI tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara.

BERITA TERKAIT