test

News

Rabu, 13 Oktober 2021 11:50 WIB

PNS-ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Selama Libur Maulid Nabi 18-22 Oktober

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Larangan bepergian dan cuti bagi ASN selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW. (Foto: PMJ News/Instagram @kemenpanrb)

PMJ NEWS - Pemerintah telah menetapkan libur Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Rabu, 20 Oktober 2021.

"Tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021," dikutip dari akun Instagram @kemenpanrb, Rabu (13/10/2021).

Terkait hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan larangan bepergian dan cuti bagi PNS dan ASN selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW.

Larangan ini berlaku pada 18-22 Oktober 2021.

Hal tersebut tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021, di mana ASN dan PNS dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021.

Aturan ini dikecualikan untuk alasan melahirkan, sakit atau alasan penting lainnya.

"Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting," tulis akun tersebut. 

BERITA TERKAIT