test

Politik

Selasa, 1 Oktober 2019 12:17 WIB

Mendikbud Terbitkan Surat Edaran yang Melarang Keterlibatan Pelajar Dalam Demo

Editor: Redaksi

Kericuhan di belakang Gedung DPR. (foto: Ist)

PMJ – Tidak sedikit pelajar yang ikut demonstrasi hingga berakhir dengan kerusuhan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran yang melarang keterlibatan para siswa-siswi dalam demonstrasi.

"Sudah menyampaikan himbauan melalui video, kemudian yang kedua juga sudah saya terbitkan Surat Edaran Nomor 9/September 2019 tentang tidak diizinkannya para siswa untuk terlibat di dalam kegiatan kegiatan unjuk rasa atau sejenisnya yang bisa mengancam jiwa dan keselamatannya," kata Muhadjir di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Surat edaran Nomor 9 Tahun 2019 tertanggal 27 September 2019 itu tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan. Surat tersebut ditujukan kepada kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.

"Dan anak anak ini, siswa ini statusnya adalah harus dilindungi karena menurut UU Perlindungan Anak mereka adalah bukan subjek yang diperbolehkan untuk melakukan unjuk rasa yang sebagaimana mereka sudah usia dewasa," ungkap Muhadjir. (BHR)

BERITA TERKAIT