test

Hukrim

Jumat, 8 Oktober 2021 14:20 WIB

Kasus Narkoba, 5 Pegawai Kemenkumham Dipecat dan Dikirim ke Nusakambangan

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Kementerian Hukum dan HAM. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Lima orang pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Sulteng) diberhentikan secara tidak hormat. Kelima orang tersebut dipecat karena terlibat kasus narkoba.

Kabag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Tubagus Erif Faturahman mengatakan kelima PNS tersebut akan langsung dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan.

"Benar (langsung dipecat). Yang dua orang dipastikan sabu dan rencananya akan dikirim ke Nusakambangan," tegas Tubagus Erif Faturahman saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).

Tubagus mengungkapkan, empat dari lima orang yang terlibat narkoba merupakan petugas lembaga pemasyarakatan (lapas). Sementara satu orang lainnya adalah pegawai Rumah Penyitaan Barang Aset Negara (Rupbasan).

"Informasi yang kami peroleh memang demikian (empat petugas lapas dan satu pegawai Rupbasan)," ujarnya.

Untuk pengusutan proses hukum, Tubagus mengatakan, Kemenkumham menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Kemenkumham memastikan akan menindaktegas siapapun yang terlibat narkoba, termasuk pegawainya.

"Benar, kelimanya akan dilakukan proses hukum berdasarkan aturan yang berlaku. Pimpinan dalam hal ini bersikap tegas. Statement Kakanwil Sulteng tegas bagaimana bisa kita menyembuhkan orang lain kalau internal kita sendiri terlibat. Ini pengkhianatan," ujar Kakanwil tegas.

BERITA TERKAIT