Sabtu, 2 Oktober 2021 21:10 WIB
Bantah Ada Bendera HTI di KPK, Jubir: Informasi Itu Tidak Benar
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Seorang pria bernama Iwan Ismail yang mengaku mantan satpam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dirinya dipecat karena memfoto bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di meja salah satu pegawai.
Merespons informasi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri membantah jika foto tersebut bendera HTI.
"Yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar atau bohong dan menyesatkan ke pihak eksternal," jelas Ali Fikri melalui keterangan, Sabtu (2/10/2021).
Menurut Ali, kejadian itu sekitar September 2019. Dia menyebut bendera itu hanya mirip dengan yang dimiliki HTI. Dia menegaskan bendera itu bukan bendera HTI. KPK pun sudah memeriksa pegawai yang menduduki meja tersebut.
"Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung," ujar Ali.
Ali juga menyatakan, tindakan Iwan masuk dalam kategori berat yang sudah diatur dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
"Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," tukasnya.