test

Politik

Minggu, 6 Oktober 2019 18:43 WIB

Kemendag Mewajibkan Indonesia Bebas Minyak Curah di 2020

Editor: Redaksi

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. (Foto : PMJ/Doknet).

PMJ - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah meresmikan program ‘Wajib Kemas Minyak Goreng, Indonesia Bebas dari Minyak Curah’ dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Hal tersebut diungkapkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat peresmian di Parkir Plaza Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

"Tak ada lagi minyak curah, di warung, pelosok desa mulai 1 Januari 2020. Jadi, setelah pengunduran beberapa waktu bersama industri minyak goreng, disepakati per 1 Januari 2020 seluruh produsen wajib menjual memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Enggar di Parkir Plaza Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Enggar menjelaskan, penggunaan minyak goreng kemasan memiliki sejumlah manfaat dimana salah satunya adalah dari sisi harga yang lebih terjamin. Pemerintah menetapkan harga minyak goreng dalam kemasan sebesar Rp 11.000 per liter sesuai Harga Ekonomi Tertinggi (HET).

"Dari sisi harga sudah bicara panjang dengan produsen, dan produsen bersedia mengurangi laba untuk membuat kemasan," terang Enggar.

Selain harga, minyak goreng kemasan juga baik dari segi kesehatan karena lebih higienis. "Itulah sebabnya kita harus bisa memastikan semua memenuhi persyaratan kemasan," ujarnya. (BHR)

BERITA TERKAIT