test

Politik

Senin, 7 Oktober 2019 14:35 WIB

Mulai 2020, Minyak Curah Hanya Diperdagangkan Antar Pabrik

Editor: Redaksi

Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto. (Foto: Instagram/@airlanggahartarto4.0)

PMJ – Terkait larangan penjualan minyak goring curah, Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa minyak curah masih dapat diperdagangkan antar pabrik, namun dilarang ke konsumen.

"Minyak curah itu yang dilarang itu yang ke pasaran. Kalau antara pabrik dengan pabrik packaging boleh. Jadi, memang dalam bentuk pabrik, tetapi pabrik tidak boleh menjual ke consumer direct. Kalau ke konsumer harus masuk di dalam kemasan," kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (7/10/2019).

Larangan penjualan minyak goreng curah ke konsumen merupakan bagian dari program ‘Wajib Kemas Minyak Goreng, Indonesia Bebas dari Minyak Curah’ oleh Kementerian Perdagangan dan akan berlaku pada 1 Januari 2020.

Seharusnya program itersebut sudah dimulai pada 2014, namun belumsiapnya kalangan pengusaha membuatnya mengalami beberapa kali pengunduran. Minyak goreng yang dijual ke konsumen wajib memakai minyak goreng dalam kemasan agar menjaga higienis minyak. (BHR)

BERITA TERKAIT