test

News

Kamis, 30 September 2021 16:05 WIB

Jokowi Setuju, 57 Pegawai Nonaktif KPK Dipastikan Gabung dengan Polri

Editor: Ferro Maulana

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polri memberikan kesempatan bagi 57 bekas pegawai Komisi Pemberantasan Kosrupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk mengabdi di Korps Bhayangkara. Dan, Presiden Jokowi telah menyetujui usulan tersebut.

"Semua mendapat kesempatan yang sama," terang Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (30/9/2021).

Untuk diketahui, pada Selasa (28/9/2021) lalu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan niatnya untuk merekrut pegawai KPK yang diberhentikan lantaran tidak lulus TWK yang saat itu berjumlah 56 orang.

Tetapi, pada Rabu (29/9/2021), jumlah pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak lulus TWK bertambah satu orang sehingga totalnya menjadi 57 orang.

Kemudian, Kapolri pun telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo terkait perekrutan pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai ASN Polri guna memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas yang diembannya. Khususnya di Bareskrim Polri bidang tindak pidana korupsi.

Kebutuhan ini berpedoman terhadap bertambahnya tugas-tugas Polri dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19, program pemulihan ekonomi nasional, dan kebijakan-kebijakan strategis yang lain.

Adapun niat Kapolri itu mendapat tanggapan dari Presiden yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara secara tertulis yang pada pokoknya menyetujui perekrutan itu.

Polri diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Argo menerangkan, saat ini rencana baik tersebut masih dalam proses koordinasi dengan sejumlah pihak terkait di antaranya Menpan RB, BKN, dan SDM Polri.

"Masih dalam proses koordinasi dengan semua pihak terkait," ucapArgo.

Namun, Argo belum menjelaskan lebih lanjut bagaimana mekanisme perekrutan 57 pegawai KPK tidak lulus TWK menjadi ASN Polri, termasuk dasar hukumnya apakah dalam bentuk keputusan Kapolri atau lainnya.

Sementara itu, tepat hari ini Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK diberhentikan dengan hormat oleh KPK.

Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai dari deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik.

Mereka antara lain, Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, dan nama-nama lain.

BERITA TERKAIT