Selasa, 28 September 2021 14:50 WIB
Curi Dua Mesin AC, Pelaku Pencurian Terancam Tujuh Tahun Penjara
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Anggota Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus seorang pemuda berinisial RS (24).
Pelaku yang tinggal di Jalan Merak, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan ini diamankan lantaran mencuri dua mesin AC di rumah warga di Jalan Alfalah V, Kelurahan Glugur Darat I, Kota Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus membenarkan peristiwa penangkapan itu.
Ia menuturkan pelaku RS dibekuk setelah aksinya mencuri mesin AC di rumah Muhammad Syafii dipergoki warga.
Ketika beraksi mencuri mesin AC, RS bersama seorang rekannya bernama Biring.
"Namun hanya tersangka Riski berhasil diamankan warga. Sementara itu, rekannya Biring berhasil lolos dari kejaran warga," tuturnya.
Kemudian RS diantarkan warga ke Mapolsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut. Dari tangannya, petugas juga menyita barang bukti mesin AC, kunci ring dan pisau.
"Saat diperiksa, tersangka mengaku mencuri mesin AC dengan cara memanjat tembok dan merusak mesin out door AC," tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman tujuh tahun kurungan karena dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.
Sedangkan, rekan tersangka masih diburu petugas gabungan.