test

Hukrim

Sabtu, 25 September 2021 06:25 WIB

KPK Resmi Tetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Berstatus Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya dengan tersangka Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (pakai baju rompi tahanan oranye) (Foto: KPK/ Dok PMJ).

PMJ NEWS -  Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap Stepanus Robin Pattuju. 

"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2029 tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah," terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam siaran persnya, Sabtu (25/9/2021) dini hari. 

Untuk diketahui, suap tersebut diduga untuk mengurus dugaan perkara korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang ditelisik KPK.

Firli menegaskan Azis ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Menurutnya, operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan Karyoto.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Azis untuk diperiksa pada Jumat (24/9/2024). Tetapi, Azis meminta penundaan pemeriksaan dengan dalih sedang menjalani isolasi mandiri pasca berinteraksi dengan orang yang positif Covid-19. 

KPK pun melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap Azis. "Hasil swab test antigen nonreaktif Covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan," ucap Firli.

Dikabarkan KPK telah menetapkan Azis menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sejak awal September. KPK menyebut nama Azis dalam dakwaan untuk Robin Pattuju.

Dalam dakwaan, KPK menyatakan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan uang Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS kepada Robin. 

Uang tersebut diberikan agar Robin mengurus perkara korupsi dana alokasi khusus Lampung Tengah yang diduga menyeret nama Azis dan Aliza.

BERITA TERKAIT