test

Hukrim

Jumat, 24 September 2021 18:00 WIB

Penebar Ranjau Paku di Tebet Dibekuk, Omsetnya Capai Jutaan Rupiah

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Pelaku penyebar paku di Jalan Gatot Subroto yang diamankan Polsek Tebet. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Pelaku yang kerap menebar paku di sepanjang Jalan Gatot Subroto berhasil diringkus polisi. Pelaku berinisial BIP (43) tersebut diketahui berprofesi sebagai tukang tambal ban.

Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yurikho mengatakan jenis paku yang digunakan adalah paku rangka payung. Jenis paku ini dapat menyebabkan ban motor lebih cepat kehilangan angin.

Menurut Alex, motif pelaku karena desakan ekonomi. Tersangka sengaja menebar paku agar para konsumen datang ke bengkelnya untuk menambal ban atau menggantinya dengan ban baru yang harganya terbilang tinggi.

Polsek Tebet menggelar perkara kasus penyebar paku di jalanan. (Foto: PMJ News).
Polsek Tebet menggelar perkara kasus penyebar paku di jalanan. (Foto: PMJ News).

"Pelaku ini melayani dengan harga yang tidak wajar ya. Ban dalam harga pasarannya sekitar Rp20 ribu, tapi di bengkelnya dijual Rp75 ribu. Artinya harga naik tiga kali lipat. Modus dan motif tersangka untuk mengambil keuntungan," ujar Alex kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Alex, pelaku mengaku telah satu bulan beraksi sebagai penebar ranjau paku. Sejak menjalankan aksinya, tersangka mampu mendapatkan 3-4 konsumen perhari dengan omset jutaan rupiah perbulan dari tambal atau ganti ban yang terkena ranjau paku.

"Sehari dia bisa tiga atau empat. Jadi tiga konsumen dikalikan Rp75 ribu, bisa dihitung sendiri keuntungan dia jutaan rupiah dalam satu bulan," tuturnya.

Atas perbuatannya ini, pelaku BIP dijerat dengan Pasal 192 KUHP tentang Larangan Merintangi Jalur yang Digunakan Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

BERITA TERKAIT