test

Hukrim

Rabu, 22 September 2021 15:50 WIB

Kembangkan Kasus Narkoba Rumahan di Tangsel, Polisi Bekuk 4 Orang di Bogor

Editor: Hadi Ismanto

Polres Tangerang Selatan menggelar perkara pengungkapan kasus narkoba tembakau sistetis. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polres Tangerang Selatan mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Bogor, Jawa Barat. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari terbongkarnya sentra pembuatan sabu rumahan beberapa waktu lalu.

Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini. Mereka di antaranya berinisial WH, GL, AN, dan ER.

"Sebanyak empat pelaku diamankan di wilayah Bogor. Ini hasil pengembangan tersangka VC, PR dan RH dalam pengungkapan industri narkoba rumahan di sebuah apartemen wilayah Tangsel beberapa waktu lalu," jelas Kompol Lalu Hedwin kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).

Polres Tangerang Selatan menggelar perkara pengungkapan kasus narkoba tembakau sistetis. (Foto: PMJ News).
Polres Tangerang Selatan menggelar perkara pengungkapan kasus narkoba tembakau sistetis. (Foto: PMJ News).

Lalu Hedwin menjelaskan, penangkapan berawal dari pelaku berinisial GL sebagai penerima serbuk kuning dari tersangka WH, yang menjadi bahan baku pembuatan tembakau sintetis.

"GL mengaku sejak bulan September 2020-Januari 2021, telah menerima paket serbuk warna kuning dengan jumlah 70 kilogram atas arahan seseorang yang bernama WH," ungkapnya.

Dari keterangan tersebut, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap WH di daerah Rancabungur, Kabupaten Bogor. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa serbuk warna kuning seberat 24.410 gram.

"WH mengaku dipercayakan bekerja untuk menyimpan serbuk warna kuning oleh akun IG AJ (sebagai gudang home industri), lalu sdr. WH bertanggung jawab dalam hal menerima, menyimpan, membungkus maupun mengirimkan serbuk warna kuning tersebut," tuturnya.

"Dalam pekerjaan menerima, menyimpan, membungkus dan mengirimkan serbuk warna kuning, sdr. WH dibantu oleh GL, DK serta ER," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT