test

News

Selasa, 21 September 2021 18:35 WIB

Polda Metro Siapkan Aplikasi e-AVIS untuk Ujian Teori SIM dari Rumah

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya tengah menyiapkan peluncuran aplikasi bernama Electronic Audio Visual Integrated System atau e-AVIS. (Foto: PMJ News/Dok Satpas SIM Polda Metro Jaya).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya tengah menyiapkan peluncuran aplikasi bernama Electronic Audio Visual Integrated System (e-AVIS). Nantinya, aplikasi tersebut akan digunakan dalam ujian teori pembuatan surat izin mengemudi (SIM) berbasis online.

"E-AVIS itu aplikasi untuk ujian teori pembuatan SIM. Jadi nanti masyarakat dapat melakukan uji teori itu di rumah tanpa harus datang kesini (Satpas SIM)," ujar Ipda Ambar, Pamin Teori SATPAS SIM Polda Metro Jaya dikonfirmasi PMJNews.com, Selasa (21/9/2021).

Ambar menyampaikan terdapat dua mekanisme dalam pelaksanaan ujian teori pembuatan SIM melalui aplikasi e-AVIS.

"Kalau dengan mobile, masyarakat dapat mengerjakan sendiri melalui handphone di rumah dan setelah dinyatakan lulus bisa datang ke SATPAS SIM untuk diverifikasi. Setelah itu pemohon bisa langsung melaksanakan ujian praktek," imbuhnya.

"Untuk mekanisme yang kedua, pemohon akan melaksanakan ujian melalui e-AVIS dari SATPAS SIM. Dia akan melaksanakan ujiannya sendiri, namun tetap dalam aplikasi ini dilengkapi dengan fitur face recognation sehingga bisa dipastikan wajah pemohon yang mengerjakannya," jelas Ambar.

Saat ini aplikasi e-AVIS masih belum diluncurkan ke publik dan masih dalam proses pematangan lebih lanjut. Menurut Ambar, kedepan aplikasi ini dapat digunakan di sejumlah SATPAS salah satunya SATPAS SIM Daan Mogot dan terkoneksi dengan aplikasi SINAR.

"Secara resminya aplikasi ini belum dilaunching, tapi uji coba sudah dilaksanakan pada 8 September 2021 kemarin di SATPAS SIM Daan Mogot dan Polres Bandung. Kedepan ini akan terkoneksi dengan SINAR," lanjutnya.

Ambar kembali menjelaskan, pihaknya akan memberikan dispensasi bagi masyarakat yang gagal dalam ujian teori melalui aplikasi e-AVIS.

"Pemohon yang gagal akan diperbolehkan untuk mengulang kembali tes hingga 2 kali dalam kurun waktu selama 14 hari," tukas Ambar.

BERITA TERKAIT