Selasa, 21 September 2021 09:45 WIB
Tetap Prokes Ketat Ya Moms, Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh ke Mal
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan anak dibawah usia 12 tahun diperbolehkan untuk memasuki pusat perbelanjaan atau mal di tengah PPKM level 3. Meski begitu, ia meminta para orang tua lebih bertanggungjawab untuk menjaga anaknya dan tetap di rumah saja jika tidak ada keperluan mendesak.
"Tentunya ini menjadi tanggung jawab orang tua untuk menjaga. Setidaknya, tempat yang terbaik apalagi untuk anak dan orang tua adalah di rumah," kata Riza dalam keterangannya, Senin (20/9/2021) malam.
Riza menjelaskan, adanya pelonggaran di tengah PPKM level 3 seperti pembukaan mal untuk anak dibawah usia 12 tahun bisa menjadi potensi penularan Covid-19. Lantaran, akan banyak orang yang beraktivitas dan berinteraksi serta menimbulkan kerumunan di luar rumah.
"Maka dari itu, di saat seperti ini kita harus lebih ketat untuk disiplin," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga dua pekan ke depan. Dalam perpanjangan kali ini, tidak ada lagi wilayah level 4 di Jawa-Bali.
"Saya sampaikan bahwa saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa dan Bali. Jadi semua pada level 3 dan 2," ujar Menko Luhut seperti disiarkan kanal YouTube Sektretaris Presiden, Seni (20/9/2021).
Kendati terjadi penurunan level PPKM, kata Luhut, Presiden Joko Widodo tetap menekankan agar tetap waspada dan tetap menjaga protokol kesehatan. hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penambahan kasus setelah pelonggaran.
"Presiden dalam ratas mengingatkan kami semua, kita semua agar kita tetap waspada dan hati-hati. Karena banyak negara setelah beberapa saat seperti ini kemudian naik begitu cepat. Ini yang harus kita waspadai, risiko peningkatan kasus tinggi bisa terjadi sewaktu-waktu," tandasnya.