Minggu, 19 September 2021 15:57 WIB
Kerja Keras Polri-Kemenkumham Tangani Kebakaran di Lapas Tangerang
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Musibah kebakaran terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Rabu (08/09/2021) dini hari lalu, dan menyisakan duka yang mendalam.
Sebanyak puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dilaporkan meninggal dunia dan puluhan tahanan lainnya mengalami luka-luka dalam kejadian naas itu.
Presiden Joko Widodo pun turut berbela sungkawa atas terjadinya insiden kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang menyebabkan 49 orang warga binaan tewas.
Ucapan bela sungkawa itu disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman.
"Kami mengucapkan duka cita sebesar-besarnya. Semoga korban (luka dan meninggal) dapat teratasi seminimal mungkin," ucap Fadjroel, di Jakarta.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly juga menyampaikan ucapan belasungkawa secara langsung kepada perwakilan beberapa keluarga WBP, yang menjadi korban tewas dalam musibah tersebut.
Gelar Perkara Tetapkan Tersangka
Dari peristiwa kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Polda Metro Jaya siap melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, ada beberapa Pasal yang saat ini masih didalami penyidik untuk menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 49 narapidana.
"Minggu depan Jumat (25/9/2021) kita akan rilis semua hasilnya. Mudah-mudahan enggak ada kendala gelar perkara yang akan datang bisa minggu depan Senin atau Selasa kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka," tuturnya, baru-baru ini.
Tubagus mengungkapkan, ancaman hukumannya yang pertama Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait unsur kesengajaan dan Pasal 188 KUHP terkait unsur kelalaian. Kedua Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.
"Jadi ada dua peristiwa yang jadi objek penyidik pertama Pasal 188, 187 mengarah ke timbulnya api kenapa karena nanti akan ditentukan unsur kesengajaan. Kemudian Pasal 359 akibatkan meninggalnya seseorang," urainya melanjutkan.
Sejauh ini, sedikitnya, ada 34 saksi yang diperiksa dalam kasus kebakaran tersebut. Puluhan orang yang diperiksa antara lain, petugas lapas, warga binaan, dan saksi yang berdampingan.
Itu termasuk petugas juga telah meminta pendapar sejumlah ahli dan pemeriksaan tambahan di tempat kejadian perkara (TKP).
41 Jenazah Berhasil Terindentifikasi
Terpisah, tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri resmi menghentikan operasi identifikasi terhadap korban kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten. Karena keseluruhan (sebanyak 41) jenazah korban kebakaran sudah terindentifikasi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan, penghentian operasi identifikasi korban kebakaran itu karena seluruh jenazah telah teridentifikasi.
"Karena sudah teridentifikasi semua operasi DVI dalam rangka identifikasi kasus kebakaran Lapas Tangerang dinyatakan telah berakhir," ujar Rusdi dalam siaran persnya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, belum lama ini.
Menurutnya, Tim DVI bekerja selama delapan hari sejak 8 September 2021 untuk mengungkap identitas dari 41 jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang yang diidentifikasi di RS Polri Kramat Jati.
"Delapan hari Tim DVI bekerja selama 24 jam. Patut kita syukuri semua teridentifikasi. Artinya tim bisa berikan kepastian kepada pihak keluarga," bebernya.
Masih dari keterangannya, dua jenazah atas nama Samuel Macado Nhavene yang merupakan Warga Negara Nigeria dan Bambang Guntara Wibisana masih membutuhkan kelengkapan data pendukung untuk memastikan identitas jenazah.
"Jenazah atas nama Samuel dan Bambang Guntara secara fisik sudah dikenali. Hanya saja Tim DVI butuh data tertentu untuk lebih meyakinkan," ucapnya.
Menkopolhukam Beri Apresiasi untuk Polri
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan apresiasi atas penanganan cepat kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, untuk Polri dan instansi terkait.
Hal itu termasuk menyediakan layanan komunikasi bagi keluarga untuk mendapatkan informasi.
Mahfud menerangkan, telah meninjau lokasi kebakaran (TKP) di Lapas Kelas 1 Tangerang dan memastikan saat ini kondisinya terkendali.
Pembentukan gugus tugas yang dilakukan Dirjen PAS Kemenkumham bersama Polri sangat membantu khususnya bagi keluarga napi dalam mendapatkan informasi.
"Ada gugus tugas yang menangani korban, keluarga, identifikasi hingga penyaluran informasi. Ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses kepada keluarga napi yang menjadi korban dalam insiden tersebut," pungkasnya.
DPR Minta Seluruh Lapas di Indonesia Diaudit
Pasca peristiwa kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari (Tobas) mendesak pemerintah khususnya Kemenkum HAM untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia.
"Peristiwa kebakaran di LP Tangerang itu memberikan banyak hal yang mesti kita lakukan. Salah satunya kita mendesak agar dilakukan audit terhadap seluruh Lapas se-Indonesia," ujar Taufik Basari kepada wartawan baru-baru ini.
Menurut Tobas, audit tersebut menyangkut pelbagai fasilitas yang ada di Lapas, baik keamanan, keselamatan termasuk instalasi listrik dan standar operasional yang kerap berhubungan dengan terjadinya kebakaran.
Audit ini juga untuk memastikan bila semua fasilitas yang ada di Lapas berjalan dengan baik.