test

News

Jumat, 17 September 2021 12:50 WIB

PeduliLindungi Dapat Digunakan WNI/WNA Pemegang Kartu Vaksin Luar Negeri

Editor: Etty Kadriwaty

Seorang warga tengah melakukan scaning di aplikasi PeduliLindungi. (Foto: PMJ News/Hadi).

PMJ NEWS - Aplikasi PeduliLindungi kini sudah terintegrasi dengan data warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang melakukan vaksinasi di luar negeri.

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 menyatakan seluruh pelaku perjalanan internasional harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin sebagai syarat memasuki Indonesia.

Kebijakan ini berlaku baik bagi WNI maupun WNA yang telah melakukan perjalanan dari dan ke luar negeri.

Mereka harus menunjukkan kartu atau sertifikat fisik maupun digital yang menyatakan mereka telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Untuk itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan pemerintah telah menyiapkan laman vaksin In.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi.

Alur WNI dan WNA untuk mendapatkan kartu verifikasi VNI. (Foto: PMJ News/Kominfo).
Alur WNI dan WNA untuk mendapatkan kartu verifikasi VNI. (Foto: PMJ News/Kominfo).

Proses verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di laman tersebut dalam waktu maksimal tiga hari kerja.

"Setelah itu pendaftar harus masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang nanti muncul setelah diverifikasi," ujar Menkominfo, Kamis (16/9/2021). 

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan meluncurkan fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi agar warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang menerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri bisa memperoleh Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia (VNI).

“Hari ini kami akan memperkenalkan bagaimana para WNI, terus kemudian juga nanti itu WNA bisa mengakses PeduliLindungi walaupun sertifikat vaksinnya bukan diperoleh di Indonesia,” ujar Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (14/9/2021) lalu.

Penambahan fitur itu, menurut Setiaji, ditujukan untuk memudahkan verifikasi bagi WNI maupun WNA yang sudah mendapatkan vaksinasi di luar negeri.

“Jadi kami sudah menyiapkan website dengan alamat vaksinln.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftarkan dan kemudian nanti akan kita verifikasi,” ujarnya.

Adapun prosedur untuk memperoleh Kartu Verifikasi VNI tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pendaftaran WNA atau WNI yang divaksinasi di luar negeri mengakses laman vaksinln.dto.kemkes.go.id, kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi sertifikat.
  2. Verifikasi Kemenkes akan melakukan melakukan verifikasi data vaksinasi WNI, sedangkan untuk WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing. “Untuk WNA, kami bersama Kemenlu, bekerja sama juga nanti, akan melakukan koordinasi dengan kedutaan masing-masing, sehingga sertifikat vaksin yang bukan dari Indonesia ini akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing,” terang Setiaji.
  3. Persetujuan Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui surat elektronik. “Setelah diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut, kurang lebih maksimal tiga hari kerja,” ujar Setiaji.
  4. Pengakuan/Klaim WNI atau WNA yang bersangkutan harus mendaftar dan login ke dalam aplikasi PeduliLindungi agar dapat mengecek status vaksinasi dan mendapatkan kartu verifikasi VNI. “Harus diklaim, masuk ke dalam PeduliLindungi untuk melengkapi ataupun mengklaim sertifikat vaksin. Nanti muncul setelah ini diverifikasi,” jelas Setiaji.
  5. Check In WNA dan WNI yang bersangkutan dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan scan QR code di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, penerbangan, dan lain-lain.

Setiaji mengharapkan keberadaan fitur ini para penerima vaksinasi di luar negeri dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses fasilitas publik.

“Dengan adanya seperti ini kita juga bisa memastikan bahwa yang masuk ataupun juga yang melakukan pergerakan/mobilitas di Indonesia bisa terjaga secara protokol kesehatan maupun juga secara skrining dan lain sebagainya,” ungkapnya. 

BERITA TERKAIT