test

Hukrim

Rabu, 15 September 2021 12:50 WIB

Kasus Pengadaan Lahan, KPK Bakal Periksa Senior Divisi Keuangan Sarana Jaya

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: PMJ/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Mohamad Wahyudi Hidayat terkait kasus dugaan pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Mohamad Wahyudi direncanakan akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Rabu (15/9/2021).

"Saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dengan tersangka YRC," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (15/9/2021).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus tersebut, antara lain mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene serta korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur pada tahun 2019 dengan nilai kerugian negara Rp152,5 miliar.

Dalam hal ini, kelimanya disangkakan dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT