test

Hukrim

Jumat, 10 September 2021 16:20 WIB

Polisi Bongkar Sentra Pembuatan Tembakau Sintetis di Apartemen Tangsel

Editor: Hadi Ismanto

Sembilan pelaku peredaran narkoba jenis tembakau sintetis diamankan Polres Tangerang Selatan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan sembilan pelaku peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Mereka ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Tangsel.

Kapolres Tangerang Kota, AKBP Iman Imanuddin mengatakan sembilan pelaku yang diamankan di antaranya berinisial GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH. Pengungkapan kasus ini dari pengembangan penangkapan dua tersangka di wilayah Serpong.

"Berawal dari dua orang yang diamankan berinisial GR dan MN. Dari tangan kedua tersangka, kami mendapati sebanyak tujuh paket narkoba sintetis dengan berat 92,7 gram," ungkap AKBP Iman kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Jumat (10/9/2021).

Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis. (Foto: PMJ News).
Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis. (Foto: PMJ News).

Berdasarkan hasil pengembangan, kata Iman, pihaknya juga berhasil membongkar tempat pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang ternyata bersembunyi di apartemen.

Selain menangkap para tersangka, lanjut dia, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain yang menjadi bahan pembuatan barang haram tersebut. Salah satunya bahan baku atau bibit narkotika sintetis seberat 2,6 kilogram.

"Apartemen itu dijadikan home Industry. Dari pengungkapan ini diamankan cairan spray magic, dan serbuk berwarna kuning yang menjadi bibit pembuatan narkotika sintetis ini dengan berat bruto keseluruhan 2.623,2 gram," tuturnya.

Barang Bukti narkoba jenis tembakau sintetis yang diamankan Polres Tangerang Selatan. (Foto: PMJ News).
Barang Bukti narkoba jenis tembakau sintetis yang diamankan Polres Tangerang Selatan. (Foto: PMJ News).

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka akan dikenakan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 129 huruf (a) dan (c) subsider 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tukasnya.

BERITA TERKAIT