Kamis, 9 September 2021 14:50 WIB
Kerugian Capai Rp230,8 Juta, Polisi Bongkar Penipuan Modus Penggandaan Uang
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus penipuan modus penggandaan uang secara gaib.
Dalam kasus tersebut, kakek berinisial S (50) dibekuk yang diduga melakukan praktek perdukunan.
Dirkrimum Polda Sultra AKBP Bambang Wijanarko menjelaskan, pelaku adalah warga Desa Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Adapun, hasil pengembangan, penipuan ini diduga sudah terjadi sejak 2016 silam.
"Penangkapan pelaku ini dilakukan terkait dugaan kasus penipuan dengan modus praktek penarikan uang gaib," tuturnya, Kamis (9/9/2021)
Masih dari keterangannya, pelaku diamankan dalam sebuah gubuk di tengah sawah daerah Konsel yang diduga dijadikan tempat ritual penarikan uang gaib.
"Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti untuk ritual. Dalam menjalankan ritual ini, pelaku meminta sejumlah uang kepada para korban untuk digandakan," paparnya.
Pelaku mengaku kepada para korbannya dengan iming-iming mampu melakukan penarikan secara gaib melalui proses ritual.
Sebelum ritual penarikan uang gaib, pelaku terlebih dahulu meminta sejumlah uang kepada para korban dengan kisaran Rp3 juta hingga puluhan juta.
"Kami telah memeriksa delapan dari 14 saksi yang juga merupakan korban penipuan dengan total uang sudah disetorkan kepada pelaku sebesar Rp230,8 juta," paparnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp2.000 sebanyak dua lembar, laptop, printer, dupa dan kemenyan serta bahan-bahan ritual lainnya.