test

Wisata

Rabu, 8 September 2021 16:20 WIB

Ujicoba Tempat Wisata, Ancol dan TMII Beroperasi Sampai Pukul 9 Malam

Editor: Ferro Maulana

Pintu masuk kendaaran di Ancol. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan uji coba pembukaan sektor pariwisata di masa perpanjangan PPKM level 3.

Adapun, tempat wisata tertentu seperti Ancol dan TMII boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Hal itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.

Kepgub ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan pada 6 September 2021.

"Tempat wisata tertentu jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," demikian bunyi Kepgub, yang dilansir, Rabu (8/9/2021).

Dalam Kepgub tersebut, tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan (prokes) serta melakukan screening terhadap seluruh pengunjung dan pegawainya.

Di samping itu, anak berusia kurang dari 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata itu selama uji coba.

Para pengunjung harus memakai aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening. Pekerja dan pengunjung wajib telah divaksinasi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Disprekraf DKI Jakarta Iffan menuturkan untuk saat ini, tempat wisata yang dibuka baru TMII dan Ancol.

"TMII dan Ancol. Hanya dua kawasan ini yang baru uji coba," terang Iffan.

Untuk diketahui, pemerintah mengizinkan kota-kota di PPKM level 3 membuka tempat wisata. DKI Jakarta melakukan persiapan.

"Ya, diupayakan (semua) akan buka, ya Ancol akan uji coba, kebun binatang ya," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Riza melanjutkan, Gubernur DKI Anies Baswedan telah memimpin rapat terkait mekanisme uji coba pembukaan tempat wisata di Jakarta. Dirinya menyebut anak usia di bawah 12 tahun belum boleh masuk.

Adapun traveler yang diperbolehkan masuk mal hingga tempat wisata yaitu yang berusia di atas 12 tahun dan wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama.

BERITA TERKAIT