Sabtu, 4 September 2021 12:00 WIB
Terungkap! Kronologis Penangkapan Coki Pardede, Kurir dan Pemasok Sabu
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Komika Reza Pardede atau yang lebih dikenal dengan Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selain Coki, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yang berinisial WL dan RA.
"Jadi memang adanya laporan masyarakat, lalu penyidik melakukan profiling dan surveilance dan menangkap wanita berinisial WL yang berperan sebagai kurir," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).
"Pengakuannya dia baru saja mengantar ke seseorang berinisial RP ini yang merupakan seorang publik figur dan berhasil diamankan. Dengan barang bukti berupa satu klip sisa narkotika jenis sabu," imbuhnya.
Diketahui, Coki membeli narkoba jenis sabu melalui WL yang telah dikenal selama kurang lebih dua tahun. Tersangka WL sendiri mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial RA.
"RA ini baru semalam kita amankan, dia yang memasok ke WL. Jadi WL ini mengambil sabu dari RA berdasarkan pesanan dari RP. Ini masih kita dalami siapa lagi pemasok di atasnya, karena ini baru satu tingkatan," jelas Yusri.
Atas perbuatannya tersebut, Coki bersama dengan kurir serta pemasok sabu dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.