test

Hukrim

Senin, 30 Agustus 2021 17:05 WIB

Ajukan Kartu Kredit Pakai KTP Palsu, Polisi: Pelaku Raup Untung Rp300 Juta

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus penipuan pembuatan kartu kredit dengan KTP palsu. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Seorang pria berinisial ICN alias I ditangkap jajaran Resmob Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan dengan mengajukan kartu kredit menggunakan identitas KTP palsu ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Modus awalnya dia mencari melalui satu aplikasi untuk bisa mendapatkan NIK (nomor induk kependudukan) dari KTP. Kemudian, dia berspekulasi dengan menggunakan NIK tersebut dia buat KTP palsu. NIK nya sama, foto dan alamatnya saja yang berbeda. Menggunakan KTP tersebut, dia kemudian mengajukan kartu kredit di bank," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (30/8/2021).

"Pelaku sistemnya random mengambil nomor NIK. Misalnya data NIK nya itu masuk daerah Gorontalo, kemudian dia berangkat kesana untuk mengajukan kredit di bank sana sampai jadi," sambungnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/Yeni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/Yeni).

Yusri menjelaskan, pelaku telah menjalani aksinya sejak 2017. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku berhasil membuat 15 kartu kredit dan meraup keuntungan hingga mencapai lebih dari Rp300 juta.

"Dia ini keliling ya, pengakuannya lebih dari Rp300 juta," imbuh Yusri.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu kemudian menegaskan, polisi telah berkoordinasi dengan pihak BRI selaku yang mengeluarkan kartu kredit dan mendalami kasus tersebut. Termasuk apakah ada bank lainnya yang turut menjadi korban.

"Kami sudah berkoordinasi dengan bank tersebut untuk keamanan nasabah lainnya. Kami terus mendalami bagaimana dia mengakali proses verifikasinya, termasuk apakah kemungkinan ada bank lain yang menjadi korban," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Kejahatan Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 263 tentang pemalsuan dengan hukuman penjara 6 tahun.

BERITA TERKAIT