test

Kesehatan

Senin, 6 April 2020 10:34 WIB

Prosedur Standar WHO Tentang Pemakaman Jenazah Terinfeksi Covid-19

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Jenazah pasien penyakit dari virus Corona (Covid-19), memang harus mendapat perlakuan khusus. Jenazah dengan penyakit seperti ini tak bisa sembarangan dikuburkan untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 dari dalam tubuhnya.

Tindakan itu mesti dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Direktur Utama RSI Jakarta Sukapura-Muhammadiyah COVID-19 Command Center Dokter Umi Sjarqiah, Sp.KFR, MKM, menerangkan, sebelum akhirnya jasad dimasukan ke peti, ada prosedur panjang yang harus dilakukan petugas pengelola jenazah.

"Semua harus waspada apa-apa yang ada di sekitar jenazah pasien Covid-19 dengan prinsip-prinsip desinfeksi yang berlaku," ujarnya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Hal pertama yang harus dilakukan tentu memandikan jenazah dengan prinsip disinfektan yang benar. Berikutnya, penanganan jasad jenazah pasien COVID-19.

Lalu, bungkus jenazah dengan plastik. Kemudian kain kafan, dan plastik lagi. Jika sudah jasad dimasukan ke dalam kantung jenazah, baru setelah itu masukan ke dalam peti.

"Begitu susunannya dan ini harus diketahui masyarakat semua," tutur dr Umi.

Berikut beberapa hal penting selama pengurusan jenazah pasien COVID-19. Cuci tangan terlebih dahulu. Kemudian memakai sarung tangan

Lalu memakai masker. Selanjutnya, memakai kacamata serta penutup kepala.Gunakan gaun dan sepatu alat pelindung diri

Selain itu, dr Umi pun memaparkan, poin-poin tersebut harus dilakukan keluarga dari jenazah yang melakukan takziah.

"Kami sarankan keluarga tidak mendekat ke liang lahat jenazah. Bahkan jika bisa lakukan takziah melalui daring (online)," tutupnya. (Foto: IST/ FER)

BERITA TERKAIT