logo-pmjnews.com

Regional

Senin, 16 Agustus 2021 15:50 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Berkedok Dukun Sakti

Editor: Ferro Maulana

Kasus uang palsu. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News)
Kasus uang palsu. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News)

PMJ NEWS - Anggota Satuan Reskrim dari Polsek Cileungsi bersama Polres Bogor meringkus pengedar uang palsu berkedok dukun sakti di Kota Bandung Jawa Barat.

Dari tangan pelaku berinisial SD alias Mbah Jamrong ini, polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu, kemenyan, minyak mistis dan seragam PKRI (Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia).

Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alamsyah membenarkan penangkapan pelaku yang saat ini telah menjadi tersangka. Andri menjelaskan Mbah Jamrong dibekuk dari hasil penangkapan dua tersangka lainnya di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Penangkapan pelaku SD alias Mbah Jamrong ini hasil pengembangan tangkapan sebelumnya. Awalnya kita amankan dua tersangka inisial AG dan AR karena bertransaksi dengan uang palsu di warung sembako,” ungkap Kapolsek, Senin (16/8/2021).

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap dua pelaku lagi berinisial DR dan ER. Dua pelaku ini merupakan pengedar dan perantara.

“Dari para pelaku berkembang inisial SD ini, awalnya hanya dikenal nama Mbah Jamrong. Kita kejar lagi, kita kembangkan, sampai akhirnya kita tangkap tersangka SD alias Mbah Jamrong ini di Bandung," sambungnya.

Menurut Andri, Mbah Jamrong ini beraksi dengan modus sebagai dukun sakti. Mbah Jamrong mengaku bisa membuat kaya dan mampu mengeluarkan uang secara gaib kepada para kliennya.

Polisi meringkus Mbah Jamrong di kawasan Pengalengan, Bandung pada Minggu (15/8/2021) malam.

Sebelumnya, polisi sempat melakukan perburuan ke Jampang Surade, Sukabumi. Dari kasus ini, total ada lima pelaku kasus peredaran uang palsu yang berhasil diamankan anggota Polsek Cileungsi.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan ribuan lembar uang palsu dalam pecahan 100 ribu senilai Rp 1,5 miliar, uang kuno, uang rupiah hasil kejahatan, dan 10 box bungkus rokok hasil membelanjakan uang yang diduga palsu.

Selaon itu, polisi juga mengamankan, kertas uang yang masih kosong, kemenyan dan minyak mistik yang biasa dipakai Mbah Jamrong ketika saat beraksi dan memaikai seragam PKRI (Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia) miliknya.

Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 244 dan atau 245 KUHPidana tentang peredaran uang palsu, dimana ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT