Kamis, 12 Agustus 2021 17:20 WIB
Masyarakat Patuh Aturan, Dirlantas: 98 Persen Kendaraan Berpelat Genap
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, masyarakat yang beraktivitas memakai kendaraan roda empat telah mulai mengikuti kebijakan penerapan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Adapun, kebijakan ganjil genap kembali diterapkan selama masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, khususnya di wilayah Jakarta sampai tanggal 16 Agustus 2021.
“Alhamdulillah, hampir 98 persen, semua yang lewat kendaraan berpelat genap,” terang Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Menurutnya, terdapat beberapa kendaraan roda empat yang tidak sesuai dengan tanggal hari ini. Sehingga disuruh putar balik oleh petugas di lapangan.
Hal itu berarti, kendaraan di luar pelat nomor genap tidak bisa melintas kawasan yang sudah ditetapkan.
“Kalau ada kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggalnya, karena hari ini tanggal 12 genap. Maka sanksinya sementara hanya kita putar balik. Jadi tidak bisa memasuki kawasan-kawasan tersebut,” tuturnya.
Terkait, surat tanda registrasi pekerja (STRP) masih belaku atau tidak, lanjutnya, pemeriksaan STRP dilakukan di kawasan perkantoran. Sementara itu, pengendara hanya dibatasi dengan sistem ganjil genap selama masa PPKM level 4 ini.
“Untuk kendaraannya kita batasi dengan aturan ganjil genap. Pemeriksaan STRP nanti dilakukan misalnya kawasan perkantoran,” tuturnya.
“Ada tim ada orang yang melihat apakah benar orang-orang yang berpergian ini kritikal dan esensial,” tandasnya.