test

News

Selasa, 10 Agustus 2021 19:55 WIB

Tiadakan Penyekatan, Polda Metro Siapkan Tiga Skema Kendalikan Mobilitas

Editor: Hadi Ismanto

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat konferensi pers peniadaan penyekatan. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menghentikan operasi penyekatan di 100 titik selama masa PPKM. Operasi dalam rangka mengurangi mobilitas kendaraan ini resmi berakhir mulai Rabu (11/8/2021).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pihaknya tetap melakukan pengendalian mobilitas dengan menerapkan tiga skema. Salah satunya dengan kembali menerapkan sistem ganjil genap.

"Akan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru terkait pengendalian mobilitas. Pertama, dengan sistem ganjil genap," ujar Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Yeni).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Yeni).

"Kedua, pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli, dan yang ketiga pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas," sambungnya.

Berikut tiga skema penindakan pengendalian mobilitas selama PPKM level 4 usai penyekatan dihentikan:

1. Pengendalian Mobilitas dengan Sistem Ganjil-Genap, dilaksanakan pada 8 ruas jalan, yaitu:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajahmada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto

"Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Dan akan berlangsung mulai Kamis (12/8/2021)," lanjutnya.

Kemudian, Pengendalian Mobilitas dengan Sistem Patroli. Terdapat 20 kawasan yang akan kita jaga selama 24 jam, yaitu:

1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
2. Sepanjang Jalan Sabang
3. Sepanjang Jalan Bulungan
4. Sepanjang Jalan Asia-Afrika sampai tanjakan Ladogi
5. Banjir Kanal Timur
6. Kawasan Kota Tua
7. Kawasan Kelapa Gading
8. Jalan Kemang Raya
9. Masjid Al-Akbar Kemayoran
10. Sunter
11. Jatinegara
12. Jalan Pintu 1 TMII
13. Pantai Indah Kapuk (PIK)
14. Pasar Tanah Abang
15. Pasar Senen
16. Jalan Raya Bogor
17. Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang-PGC)
18. Otista - Dewi Sartika
19. Warung Buncit - Mampang Prapatan
20. Ciledug Raya

"20 kawasan tersebut akan kita kendalikan secara ketat tapi dengan sistem patroli, yang dilakukan tiga pilar baik TNI-Polri dan Pemda termasuk satpol PP," terangnya.

"Kalau ada kerumunan dan kalau ada pelanggaran protokol kesehatan, maka kita akan lakukan peringatan. Termasuk juga kalau ada pelanggaran protokol kesehatan kita sekaligus melakukan operasi yustisi," jelas Sambodo.

Untuk cara ketiga, Sambodo mengungkapkan pihaknya akan melakukan pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas.

Cara ketiga itu bersifat situasional, artinya jika ditemukan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan maka akan dilakukan rekayasa lalu lintas berupa penutupan dan pengalihan arus di sekitar lokasi.

"Aturan ini dilakukan jika terjadi kepadatan lalu lintas atau penumpukan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran prokes. Contohnya yang sudah kita lakukan, misalnya di Tanah Abang dan Pantai Indah Kapuk," tukasnya.

BERITA TERKAIT