test

News

Sabtu, 31 Juli 2021 16:45 WIB

Polri Pastikan Eks Sekum FPI Munarman Masih Jalani Proses Hukum

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polri memastikan saat ini mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman yang diamankan Tim Densus 88 beberapa waktu lalu masih menjalani proses hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono untuk menanggapi maraknya cuitan di Twitter dengan tagar #MunarmanKalianApakan.

"(Munarman) masih proses hukum," ujar Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (31/7/2021).

Munarman mantan Sekretaris Umum FPI diamankan tim Densus 99 Antiteror Polri. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Munarman mantan Sekretaris Umum FPI diamankan tim Densus 99 Antiteror Polri. (Foto: PMJ News/Dok Net)

Pada kesempatan tersebut, jenderal bintang dua Polri ini juga menyatakan bahwa Munarman saat ini tengah berada di rumah tahanan (Rutan).

"Yang bersangkutan (Munarman) berada di rutan," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Polri telah menetapkan Munarman sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan aksi terorisme di beberapa wilayah di Indonesia beberapa waktu yang lalu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menerangkan penetapan status Munarman ini dilakukan usai tim penyidik melakukan gelar perkara pada 20 April 2021 lalu.

"Yang pertama kami sampaikan bahwasannya benar saudara M telah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya telah melalui proses gelar perkara," jelas Ramadhan kepada wartawan pada April silam.

"Kemudian, barulah pada 27 April 2021 kemarin dikeluarkan surat perintah penangkapan dan yang bersangkutan diamankan di kediamannya di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan," sambungnya.

BERITA TERKAIT