test

News

Selasa, 27 Juli 2021 17:15 WIB

Catat, Ini Syarat Lengkap Perjalanan Udara di Wilayah PPKM Level 1 Hingga 4

Editor: Hadi Ismanto

Penerbangan reguler di Tanah Air (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan terbaru bagi penumpang pesawat. Dalam SE tersebut satgas membedakan syarat untuk penerbangan dari dan ke daerah kategori PPKM Level 4 dan 3, dan Level 2 dan 1.

SE tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 ini ditandatangani oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito.

Di daerah kategori PPKM Level 4 dan 3, pelaku perjalanan dalam negeri atau jarak jauh diwajibkan memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif PCR kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk perjalanan dari dan ke daerah kategori PPKM Level 2 dan 1, hanya memerlukan hasil negatif RT-PCR atau RT-antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Untuk perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," demikian bunyi SE yang dikutip pada Selasa (27/7/2021).

Kebijakan perjalanan dimaksud ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

"Kementerian/Lembaga dan Pemprov/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini," tambahnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan SE Nomor 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Penumpang pesawat bisa menggunakan hasil negatif antigen jika penerbangan dilakukan dari dan ke daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan 1.

"Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin sebagaimana disebutkan pada huruf c, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis," jelas SE itu.

Kemudian, calon penumpang juga harus mengisi e-HAC Indonesia dari bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan.

"Pelaku perjalanan orang atau penumpang usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," lanjut SE Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Penumpang juga wajib bertanggung jawab atas kesehatannya dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, tidak diperkenankan berbicara, dan tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan.

Dengan berlakunya SE terbaru ini, maka SE Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BERITA TERKAIT