test

Fokus

Minggu, 25 Juli 2021 13:31 WIB

Menimbang Perpanjangan Jelang Berakhirnya Masa PPKM

Editor: Hadi Ismanto

Menimbang perpanjangan jelang berakhirnya masa PPKM Level 4. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021," ujar Presiden Jokowi seperti disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) lalu.

Menyusul perpanjangan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian menerbitkan terkait instruksi mendagri (Inmendagri) perpanjangan tersebut.

Inmendagri bernomor 22/2021 tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat Jawa-Bali melainkan PPKM Level 4. Sebelumnya istilah PPKM Darurat Jawa Bali digunakan pada Inmendagri 15/2021, Inmendagri 16/2021, Inmendagri 18/2021, dan Inmendagri No.19/2021.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," bunyi diktum ketigabelas Inmendagri tersebut.

Terkait dengan pengaturannya, Inmendagri yang baru ini tidak mengalami perubahan ketentuan. Hanya ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial.

Hari Terakhir PPKM Level 4

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi. (Foto: PMJ News/Dok Net).

Menjelang masa berakhirnya masa perpanjangan ini, berbagai wacana sempat muncul ke permukaan. Mulai dari kebijakan perpanjangan dengan melihat kasus Covid-19 hingga pemberlakuan pelonggaran.

Presiden Jokowi juga sempat menyampaikan jika kasus menurun, pemerintah akan melonggarkan sejumlah sektor ekonomi masyarakat kecil pada 26 Juli 2021 secara bertahap.

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," tutur Jokowi.

Namun kebijakan ini masih dalam pembahasan. Kementerian Kesehatan meminta publik bersabat menunggu hasil akhir evaluasi dari pemerintah, apakah akhirnya PPKM Level 4 dilanjut atau dilonggarkan (relaksasi).

"Kita sudah menjalankan PPKM level 4 ya berarti kita memang melakukan pengetatan pembatasan sosial ya," kata Jubir Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, Sabtu (24/7/2021) kemarin.

Nadia menegaskan, hingga kini belum ada keputusan pemerintah soal bagaimana nasib PPKM setelah 25 Juli 2021. Pihaknya masih menunggu arahan kebijakn ini akan dilonggarkan atau tidak.

"Kita tunggu saja finalnya ya," lanjutnya.

Pro Kontra Perpanjangan Jelang Berakhirnya PPKM

Pemerintah menerapkan PPKM Darurat Jawa dan Bali. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).
Pemerintah menerapkan PPKM Darurat Jawa dan Bali. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

Jelang masa berakhirnya PPKM Level 3-4 pada hari ini, Sabtu (25/7/2021), berbagai tanggapan mengemuka. Ada sebagian yang mendukung pelonggaran, namun tak sedikit yang menyarankan perpanjangan.

Mantan direktur WHO Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama menyarankan antisipasi terkait hal tersebut. Mengingat adanya kenaikan angka kematian dalam beberapa hari belakangan.

"Dalam hal ini tentu perlu untuk diantisipasi kemungkinan kenaikan kematian lagi kalau PPKM dilonggarkan. Kita tahu bahwa kalau kematian sudah dengan sedih terjadi maka hal ini tidak dapat dikembalikan lagi," ungkap Prof Tjandra.

Prof Tjandra juga menyinggung resiko penularan yang masih tinggi apabila ada pelonggaran. Ia menilai positivity rate dalam beberapa hari terakhir masih sekitar 25 persen atau bahkan 40 persen jika hanya memperhitungkan tes PCR.

"Kita juga berhadapan dengan varian Delta yang angka reproduksinya (Ro atau mungkin Rt) sampai 5,0 - 8,0. Artinya potensi penularan di masyarakat masih amat tinggi sekali, sehingga pembatasan sosial masih amat diperlukan untuk melindungi masyarakat," jelasnya.

Pengusaha Terdampak Bila PPKM Level 4 Diperpanjang

Dampak pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM ribuan pekerja di PHK. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).
Dampak pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM ribuan pekerja di PHK. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

Terkait wacana perpanjangan PPKM Level 4, sejumlah pengusaha menyebut akan terjadi lebih banyak PHK. Karenanya, mereka berharap PPKM darurat tidak dilanjutkan sehingga roda ekonomi bisa kembali berjalan.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Eddy Suyanto menyebut skenario terburuk jika PPKM darurat atau PPKM Level 4 kembali diperpanjang hingga Agustus 2021, maka sebanyak 20.000 pekerja terancam dirumahkan tanpa gaji.

"Jika PPKM masih lanjut di Agustus, kami yakin ini akan kembali ke skenario terjelek tahun lalu. Ada perumahan sebanyak 20.000 karyawan dari total 150.000 karyawan. Nah, ini tidak bisa kami hindari," terang Eddy dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Sementara Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengatakan sebagian besar pekerja di pusat perbelanjaan atau mal sudah dirumahkan saat ini karena mal tutup selama PPKM darurat.

Oleh sebab itu, Alphonzus meminta agar pemerintah subsidi gaji 50 persen dari gaji diberikan kepada pekerja mal melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, dia juga mengusulkan agar pemerintah memberikan bantuan keringanan pajak, retribusi, listrik, hingga biaya sewa kepada para pengusaha.

BERITA TERKAIT