Jumat, 23 Juli 2021 15:50 WIB
Polisi Perpanjang Penutupan 27 Exit Tol Jateng Hingga 25 Juli 2021
Editor: Hadi Ismanto

PMJ NEWS - Polda Jawa Tengah memperpanjang kebijakan penutupan 27 exit tol Jateng hingga tanggal 25 Juli 2021. Hal itu mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Rudy Syarifuddin mengatakan sejatinya penutupan ini berakhir pada Kamis (22/7/2021). Penutupan ini bertujuan menekan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat.
"Sesuai arahan pemerintah terkait PPKM, penutupan exit tol Jawa tengah kita diperpanjang hingga 25 Juli 2021," ujar Kombes Rudy seperti dikutip dari tayangan Polri TV, Jumat (23/7/2021).

Selama perpanjangan, kata Rudy, kendaraan yang diperbolehkan melintas di tol hanya kategori esensial dan kritikal. Selain itu, penumpang kendaraan juga akan diperiksa kelengkan surat seperti bukti PCR antigen, surat vaksin, dan surat STRP.
"Cara bertindaknya sama, seperti yang kita lakukan sejak tanggal 16-22 Juli 2021. Jadi untuk esensial dan kritikal akan diperlakukan sama, bila tidak bisa menunjukan STRP dan bukti antigen atau vaksin, akan kita putarbalikan," tuturnya.
Rudy juga mengungkapkan, selama penutupan 27 exit tol Jateng ini pihaknya sudah memutarbalikkan puluhan ribu kendaraan karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan perjalanan.
"Kurang lebih 62 ribu kendaraan diputarbalikan. Kami imbau kepada pekerja dan pengendara yang akan melintas untuk melengkapi dokumen perjalanannya agar memudahkan anggota saat memeriksanya," pintanya.